Kebijakan Pelayanan Orang Terlantar di Area Pelabuhan Murhum Oleh Dinas Sosial Kota Baubau
DOI:
https://doi.org/10.55340/administratio.v11i2.1040Keywords:
Kebijakan, Pelayanan, Orang TerlantarAbstract
Penelitian ini bertujuan menguraikan pilihan-pilihan kebijakan apa saja yang telah dilakukan dan belum dilakukan oleh Pemerintah Kota Baubau dalam memberikan pelayanan orang terlantar tersebut. Penelitian ini menggunakan desain kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan kajian dokumen. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data penelitian dilakukan melalui uji keredibilitas, transferabilitas dependabilitas dan konfirmabilitas. Hasil penelitian menunjukan kebijakan pelayanan orang terlantar di Pelabuhan Murhum yang sudah dipilih untuk dilakukan oleh Dinas Sosial adalah Penanganan Pemulangan Orang Terlantar yang dimuat dalam Dokumen Renstra Dinas Sosial dengan pelaksanaan dalam bentuk fasilitasi keberangkatan orang terlantar ke daerah asal atau daerah tujuannya, menyediakan rumah singgah tunggu keberangkatan (RPTC), memenuhi kebutuhan pakaian, makanan, dan kesehatan orang terlantar sampai mereka diberangkatkan. Penanganan Pemulangan Orang Terlantar berpedoman SOP. Sedangkan kebijakan pelayanan orang terlantar di Pelabuhan Murhum yang dipilih untuk belum dilakukan adalah pembentukan Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur tentang pelayanan orang terlantar. Akibatnya pelayanan orang terlantar dari sisi alokasi anggaran dipandang belum optimal sehingga berdampak pada belum memadainya fasilitas sarana prasarana dan tenaga ahli dalam memberikan pelayanan kepada orang terlantar.
Downloads
References
Al-Anba Effnuz, S. S. R. D. M. S. (2020). Evaluasi Kebijakan Penanganan Gelandangan (Studi Kasus Peraturan Daerah Kota Semarang No. 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan, Anak Jalanan, dan Pengemis di Kota Semarang). Jurnal Departemen Administrasi Publik Fisipol Universitas Diponegoro, 5
Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik (terjemahan) (Ed.2- Cet.5 ed.). Gajah Mada University Press.
Ibrahim, Amin, 2005. Administrasi Publik Kontemporer (Cakrawala Baru Dalam Melihat Secara Sistemik Administrasi Publik). Pasca Sarjana Unpad-Unsri, Bandung-Palembang
Mustopadidjaja. AR., 2003., Manajemen Proses Kebijakan Publik; Formulasi, Implementasi dan Evaluasi Kinerja., Jakarta: LAN-RI dan Duta Foundation.
Nugroho, R. (2014). Kebijakan Publik di Negara-Negara Berkembang. Pustaka Pelajar.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D edisi pertama cetakan kedua. Alfabeta.
Tim Peneliti. (2012). Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Daerah Di Era Otonomi (Ma’mur Sunusi Ph.D (ed.)). P3KS Press.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Republik Indonesia. (2009) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial.
Wikipedia Indonesia. (n.d.). Kota Baubau. In Wikipedia Ensiklopedia Bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Baubau.
Yanuardi, Fitriana, K. N., & Ahdiyana, M. (2017). Evaluasi Kebijakan Sosial Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia Terlantar (LUT). Journal PKS, 16(1), 1–1.