AKUNTABILITAS PUBLIK DALAM PENGGUNAAN ALAT PEREKAM PAJAK ONLINE DI KOTA BAUBAU
DOI:
https://doi.org/10.55340/administratio.v12i1.1254Keywords:
Akuntabilitas Publik, Alat Perekam Pajak OnlineAbstract
Penelitian ini menguraikan permasalahan akuntabilitas publik dalam penggunaan alat perekam pajak online di Kota Baubau, yang terdiri atas dimensi akuntabilitas hukum dan kejujuran, akuntabilitas manajerial, akuntabilitas program, akuntabilitas kebijakan dan akuntabilitas finansial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi, dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan melalui pengumpulan data, pengorgansiasian data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penggunaan alat perekam pajak online di Kota Baubau yang dilaksanakan oleh Bapenda Kota Baubau telah mendorong penyelenggaraan akuntabilitas public yang lebih baik, khusunya pada dimensi akuntabilitas hukum dan kejujuran, akuntabilitas manajerial, akuntabilitas kebijakan, dan akuntabilitas finansial. Sedangkan pada dimensi akuntabilitas program, walaupun penggunaan alat perekam pajak online di Kota Baubau telah dilaksanakan akan tetapi hingga saat ini program tersebut belum sepenuhnya berjalan dengan baik.
Downloads
References
Abdullah, Faisal,2009. Jalan Terjal Good Governance : Prinsip, Konsep &Tantangan Dalam Negara Hukum. Pukab :Makassar
Abdul Halim. 2010. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.
Darwin. 2010. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.Jakarta : Mitra Wacana Media.
Deddi Nordiawan, 2008. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba empat.
Dwiyanto, A. Partini, Ratminto, B. Tamtian. W.. Kusumasari, B. Nuh. M, (2002), “Reformasi Birokras publk di Indonesia” Pusat Studi kependudukan dan kebijakan UGM, Yogyakarta.
Ebrahim, Alnoor, (2010), The Many Faces Of Non Profit Accountability, HaarvardBusiness School.
Handayani, W. 2011. Akuntansi Sektor Publik.: Bayumedia. Malang
Huberman, A. Michel & Miles B. Matthel. 1992. Analisis Data Kualitatif, Penj. Rohendi Rohidi. Jakarta: UI Press.
Ibrahim, Amin. 2008. Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya. Jakarta : Mandar Maju.
Ihyaul Ulum, 2009. Audit Sektor Publik: Suatu Pengantar. Jakarta. Penerbit PT BumiAksara.
Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 69 / I / 2021 tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Pengawasan Alat Perekam Pajak Daerah Kota Baubau
Kohler, 2007. Manajemen Publik: Konsep, Aplikasi, Dan Implementasinya Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Bandung: Mandar Maju.
Komarudin, Dan Satmoko, (2009), Transparansi Dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Kasus Teknologi Pengelolaan Air Bersih Dan Air Limbah Domestik, JAI Vol 5 No. 1. 2009.
Lalolo krina, Loina, 2003. Indikator Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi dan Partisipasi. Jakarta : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Nugroho, Riant. 2003. Public Policy.(Edisi Revisi Enam) Jakarta: PT Gramedia
Mardiasmo, 2009, Akuntabilitas Sektor Publik, Andi, Yogyakarta.
Milles Dan Huberman. 2014. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI-Press. Moleong, Lexy J. 2016. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda. Nugroho, Riant. 2012. Public Policy.Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Moleng, Lexy J. 2012. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Mursyidi. 2009. Akuntansi Pemerintahan di Indonesia. Bandung: PT Revika Tama.
Purwanto, Agus.2012. Implementasi Kebijakan Publik. Yogyakarta:Gava Media.
Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 38 tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah berbasis daring.
Sedarmayanti. 2010. Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan. Bandung : Refika Aditama.
Siahaan, Marihot Pahala. 2009. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Edisi Revisi. Jakarta : Rajawali Pers.
Sinambela, Lijan Poltak. 2014. Reformasi Pelayanan Publik, Teori Kebijakan dan Implementasi, cetakan kelima, Jakarta : PT Bumi Aksara
Thoha, Miftah. 2010. Ilmu Administrasi Publik Kontemporer. Jakarta: Kencana. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi