Implementasi Kebijakan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah Kota Baubau

Authors

  • Lilis Suriani Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Wa Ode Arsyiah Universitas Dayanu Ikhsanuddin

DOI:

https://doi.org/10.55340/administratio.v13i3.1741

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah Kota Baubau. Penelitian ini menggunakan desain deskriptif kualitatif yang mengumpulkan data dengan cara observasi, wawancara kepada informan. Data ditabulasi sesuai kebutuhan dan selanjutnya data dianalisis secara kualitatif deskriptif meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan sehingga dapat menghasilkan suatu pemahaman, dinyatakan serta buktikan   dengan teknik analisis data dan keabsahan data temuan. Hasil penelitian ini menunjukan implementasi kebijakan pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kota Baubau (1) Pengorganisasian (organization) Bapenda memiliki 3 bidang yaitu Bidang Pendataan dan Pelayanan, Bidang Penetapan dan Pengolahan data dan Bidang Penagihan. Terkait SDM, Kota Baubau telah mengutus Staf ASN untuk mengikuti Pendidikan profesi Keahlian di bidang BPHTB. Dalam pengelolaan BPHTB, Bapenda telah memiliki sistem aplikasi yang merupakan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak yaitu E-BPHTB, dukungan dari pemerintah, sokongan regulasi dan payung hukum sebagai landasan untuk penetapan BPHTB. Bapenda aktif melakukan sosialisasi penyesuaian BPHTB karena tentu dengan hal ini masyarakat akan lebih memahami dan mengerti tentang pentingnya penerimaan dari sektor BPHTB; (2) Interpretasi (intrepretation) dalam komunikasi selain sosialisasi, Bapenda juga melakukan langkah seperti rapat dengan para Camat dan Lurah se Kota Baubau untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang pentingnya membayar kewajiban Pajak BPHTB; dan Aplikasi (application), dalam prosedur kerja dan SOP sangat jelas karena sebelum melakukan implementasi kebijakan penyesuaian BPHTB Bapenda telah memiliki data yang valid.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974–980.

Apriliyani, R. H., & Prabowo, T. J. W. (2017). Evaluasi Pendapatan Asli Daerah Atas Pemungutan Pajak Air Tanah Di Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Cilegon. Sekolah Vokasi.

Astutik, P., Martini, N. N. P., & Herlambang, T. (2022). Pengaruh Inovasi Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Realisasi Pajak Bphtb Melalui Kepatuhan Wajib Pajak Sebagai Media Intervening. Jurnal Manajemen, 14(2), 345–358.

Berwulo, L. L. D. (2017). Analisis Pendapatan Asli Daerah (Pad) Di Kota Jayapura. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 17(01).

Bonita, S. (2022). Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb). Indonesia Journal Of Business Law, 1(1), 1–6. Bungin, B. (2006). Metode Penelitian Kualitatif.

Fauziah, I., Husaini, A., & Shobaruddin, M. (2014). Analisis Kontribusi Penerimaan Pajak Daerah Sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (Pad) Kabupaten Malang (Studi Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kabupaten Malang). Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 3(1).

Fudika, M. Dela, & Hamzah, R. (2021). Dinamika Hukum Perpajakan Di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Distribusi Daerah. Journal Of Economic, Bussines And Accounting (Costing), 4(2), 516–523.

Halim, A. (2002). Akuntansi Keuangan Daerah: Akuntansi Sektor Publik. Salemba Empat.

Halim, A., Bawono, I. R., & Dara, A. (2014). Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, Dan Studi Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Hermanto, B., & Rasmini, M. (2019). Analisis Potensi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Salah Satu Pajak Daerah. Adbispreneur: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi Bisnis Dan Kewirausahaan, 3(3), 273–281.

Hidayat, N., & Purwana, D. (2017). Perpajakan: Teori Dan Praktik.

Imron Rizki, A. (2018). Self Assessment System Sebagai Dasar Pungutan Pajak Di Indonesia. Jurnal Al-‘Adl Vol, 11(2)

Indonesia, R. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang. Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.

Iqbal, M. D. R. D. (2019). Pengaruh Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Dan Pajak Air Tanah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bandung (Studi Kasus Pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bandung Periode 2011–2017). Akurat| Jurnal Ilmiah Akuntansi Fe Unibba, 10(2), 13–19.

Isnaeny, F. (2020). Analisis Implementasi Kebijakan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kabupaten Gowa. Universitas Hasanuddin.

Jamil, I. N. A., Husaini, A., & Mayowan, Y. (2016). Analisis Implementasi Kebijakan Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Pajak Daerah (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang Periode 2011-2014). Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 10(1).

Koho, C. C., Sabijono, H., & Rondonuwu, S. (2018). Analisis Implementasi Kebijakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Terhadap Pajak Daerah Di Kabupaten Minahasa Tenggara. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 13(04).

Kuswanto, D. (2014). Akurasi Nilai Perolehan Objek Pajak (Npop) Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Terhadap Nilai Pasar (Studi Di Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas). Universitas Gadjah Mada.

Limbong, T. M., Dewi, A. T., & Sitompul, R. M. (2022). Tanggung Jawab Ppat Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Pada Akta Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di Kota Medan. Law Jurnal, 3(1), 57–69.

Mahmudi, M., & Sallama, N. (2010). Manajemen Keuangan Daerah. Jakarta: Erlangga.

Melando, N., & Waluyo, W. (2013). Pengaruh Pelayanan Fiskus, Persepsi Atas Implementasi Kebijakan Sistem Perpajakan, Pengetahuan Pajak, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Ultimaccounting Jurnal Ilmu Akuntansi, 5(2), 17–37.

Mulyani, S. (2006). Implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Hubungannya Dengan Proses Pensertifikatan Tanah (Studi Di Kantor Pertanahan Kota Malang Dan Ppat). Jurnal Humanity, 2(1).

Nasir, M. S. (2019). Analisis Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah Setelah Satu Dekade otonomi Daerah. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, 2(1), 30–45.

Nugroho, A. (2013). Analisis Pengaruh Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Pad) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Periode 2010-2012. Jumal Ekonomi Dan Bisnis.

Pangemanan, H. R., Elim, I., & Walandouw, S. K. (2013). Analisis Implementasi Kebijakan Dan Kontribusi Pajak Bphtb Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Kota Manado. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 8(3).

Ratri, Y. I., & Tjahjono, A. (2018). Analisis Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi, Pelayanan, Sanksi Perpajakan, Dan Tingkat Pendidikan Wajib Pajak, Terhadap Kesadaran Wajib Pajak Membayar BPHTB P2. Stie Widya Wiwaha.

Ravianto, R. (2017). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Dengan Pendekatan Self Assessment System. Jurnal Akta, 4(4), 567–574.

Rini, S. (2018). Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Jurnal Benefita, 3(3), 291–302.

Rustam, A., Fadhilatunisa, D., & Nurfasilah, N. (2020). Penerapan Surat Ketetapan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Upaya Meningkatkan Penerimaan Pph Orang Pribadi. Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan, 3(1), 47–55.

Sappe, S., Latturete, A. I., & Uktolseja, N. (2021). Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik Dan Penyelesaian Sengketa. Batulis Civil Law Review, 2(1), 78–92.

Sedarmayanti. (2001). Sumber Daya Manusia Dan Produktivitas Kerja. Bandung: Cv. Mandar Maju.

Shandy, N. A. R., & Wardhana, A. F. G. (2022). Bagaimana Hubungan Pusat Dan Daerah Pasca Penetapan Undang-Undang Cipta Kerja? Kasus Penetapan Pajak Daerah. As-Siyasi: Journal Of Constitutional Law, 2(1), 93–114.

Siregar, A. R. (2021). Studi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Mengenai Bphtb Di Kabupaten Sleman. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Sugiyono, S. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Dan R&D. Alfabeta Bandung.

Supramono, & Theresia Woro Damayanti. (2010). Perpajakan Indonesia- Mekanisme Dan Perhitungan. Penerbit Andi.

Sutedi, A. (2022). Hukum Pajak. Sinar Grafika.

Venusita, L., & Dyan, F. (2013). Analisis Pengaruh Sikap, Norma Subyektif, Dan Kontrol Keperilakuan Terhadap Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Restoran Di Surabaya. Akrual: Jurnal Akuntansi, 5(1), 59–74.

Wibowo, A. W., & Utami, S. (2017). Dampak Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Dan Investasi Di Kabupaten Sleman. Paradigma: Jurnal Ilmu Administrasi, 3(1), 22–43.

Widhyarsi, D. P. (2008). Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Atas Hibah Wasiat Di Jakarta Barat. Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Widodo, Joko. 2007. Analisis Kebijakan Publik:Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Malang: Bayumedia Publishing

Wijaya, H. (2019). Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Teori & Praktik. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.

Zulfikar, M., Sn, T. A., & Rachman, R. A. (2021). Penyelesaian Masalah Sanksi Praktik Pembantuan Pembayaran Bphtb Oleh Ppat Kepada Wajib Pajak. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(1), 49–62

Downloads

Published

2024-12-01