ANALISIS PENERIMAAN PAJAK DAERAH SEBELUM DAN SESUDAH MONITORING PAJAK BERBASIS DARING KOTA BAUBAU

Authors

  • Fitrianti Da’a Universitas Dayanu Ikhsanuddin

DOI:

https://doi.org/10.55340/galangi.v1i1.1315

Keywords:

Pendapatan Asli Daerah, Pajak Daerah, Monitoring Pajak Berbasis Daring

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerimaan pajak daerah sebelum dan sesudah monitoring pajak berbasis daring di daerah Kota Baubau, menganalisis implementasi, hambatan-hambatan,dan Upaya yang dilakukan selama monitoring pajak berbasis daring.Penelitian ini menggunakan metode campuran yaitu pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data primer meliputi wawancara dengan pihak badan pengelola keuangan, asset dan penerimaan daerah (BPKAPD) dan pelaku usaha hotel, restoran dan parkir. Data sekunder meliputi laporan realisasi dan target pajak hotel, pajak restoran dan pajak parker tiap bulan selama periode September 2018- Agustus 2020 berjumlah 24 data yang diperoleh dari BPKAPD Kota Baubau.Uji hipotesis menggunakan uji beda paired sample t-test. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan signifikan penerimaan pajak hotel, restoran dan parkir antara sebelum dan sesudah monitoring pajak berbasis daring. Implementasi monitoring pajak berbasis daring belum berjalan dengan baik dan dibuktikan penerimaan pajak hotel, restoran dan parkir tidak meningkat signifikan. Jadi, monitoring pajak berbasis daring harus di barengi dengan pengawasan yang ketat kepada wajib pajak sehingga tidak terjadi kebocoran pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Baubau.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian Sutedi, 2009, Implikasi Hukum Atas Sumber Pembiayaan Daerah serta dalam Kerangka Otonomi Daerah, Jakarta: Sinar Grafika.

Albi, Ichwan, Imam Suyadi dan Sri Sulasmiyati, 2016.Evaluasi Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Restoran Sebagai Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Restoran Kota Administrasi Jakarta Barat. Jurnal Perpajakan, Vol 11 No 1 2016, Hal 1-9.

Andriani, P.J.A, 2005. Pengantar Ilmu Hukum Pajak,Jakarta: Gramedia

Arkea, Siti Nurlela, dan R Dewi, 2017. Efektivitas dan Kontribusi Pajak Hotel dan Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah KabupatenKaranganyar. Jurnal Ekonomi Paradigma, Vol 19 No. 2 02 Agustus 2017- Januari 2018, 61-67.

Halim, Abdul, 2001. Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan (UPP) AMP YKPN.

Leliya dan Fifi Afiyah, 2016. Efektivitas Sistem Pembayaran Pajak Daerah Online dalam Peningkatan Pendapatan Daerah Kota Cirebon. Jurnal Al- Mustashfa, Vol. 4 No 2, 2016, Hal 158-177.

Peraturan Daerah, 2012. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran. Kota Baubau: Sekretariat Daerah. Kota Baubau.

Peraturan Daerah, 2011. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011. Kendari: Sekretariat Daerah. Kendari.

Peraturan Daerah, 2019. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 38 tahun 2019 Tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah Berbasis Daring. Kota Baubau: Sekretariat Daerah. Kota Baubau.

Peraturan Daerah, 2019. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Kendari: Sekretariat Daerah. Kendari.

Downloads

Published

2023-06-30

Issue

Section

Articles