PENGARUH PEMERIKSAAN PAJAK DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BAUBAU

Authors

  • Wa Ode Suwarni Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Wa Uku Universitas Dayanu Ikhsanuddin

DOI:

https://doi.org/10.55340/galangi.v1i1.1320

Keywords:

Pajak, Pemeriksaan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh pemeriksaan pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pada kantor pelayanan pajak pratama baubau. Hasil penelitian menunjukan bahwa uji t untuk variabel pemeriksaan pajak (X1) sebesar 2,535 dengan signifikan 0,014 lebih kecil dari α = 0,05 yang artinya pemeriksaan pajak berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian H1 diterima. Untuk variabel sanksi perpajakan (X2) sebesar 3,742 dengan signifikan 0,000 lebih kecil dari α = 0,05 yang artinya sanksi perpajakan berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian H2 diterima. Berdasarkan hasil uji F diperoleh nilai Fhitung sebesar 9,658 dengan tingkat signifikansi 0,000 lebih  kecil  dari  taraf  nyata  α  =  0,05  atau  5%  dengan  demikian  dapat  disimpulkan  bahwa pemeriksaan pajak dan sanksi perpajakan berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan demikian H3 diterima.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Citra Aulia Hasan. 2019. Pengaruh Kesadaran Membayar Pajak, Pengetahuan Wajib Pajak, dan Sanksi Pajak Orang Pribadi Bagi Pelaku Usaha Online di Wilayah DKI Jakarta. Skripsi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah: Jakarta.

Gunadi. 2013. Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan, PT Niaga Swadya. Jakarta

Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Richard Burton. (2013). Hukum Pajak Edisi 5. Jakarta. Salemba Empat.

Siti Kurnia Rahayu. (2010). Perpajakan Indonesia, Konsep & Aspek Formal. Yogjakarta: Graha Ilmu

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta. CV.

Republic Indonesia. 2009. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaka. Jakarta.

Downloads

Published

2023-06-30

Issue

Section

Articles