TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MENGENAI TANGGUNG JAWAB AYAH TERHADAP ANAK SETELAH PERCERAIAN
DOI:
https://doi.org/10.55340/jkw.v3i2.767Keywords:
Divorce, responsibility of fatherAbstract
Formulation of the problem in this research: 1. What is the responsibility of the father to the child after divorce?, 2. What is the legal witness for the father who does not carry out his responsibilities?. The purpose of this study was to determine the responsibility of fathers to children after divorce. This research is a type of normative legal research which is a systematic study of law. The location of the research was carried out at the Baubau Religious Court. The type of data used is through literature study in the form of books, laws and regulations, documents, and so on. Analysis of the data used is content analysis, which is then presented descriptively in order to provide a clear understanding of the results of research conducted by the author.
The results of this study indicate that the father's responsibility after the divorce is to provide maintenance and education costs that the child needs, and legal sanctions for fathers who do not carry out their obligations to support the child after the divorce are by confiscation of movable and immovable objects belonging to the ex-husband to replace child support costs that are not given to their children.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Ali, Z. (2002). Hukum Perdata Islam Indoneisa. Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia baru.
Az-Zuhaili, W. (t.thn.). Fiqh Islam Wa Adillatuhu,Juz IX.
Bahari, A. (2012). Prosedur Gugatan Cerai dan Pembagian Harta Gono-Gini dan Hak Asuh Anak. Jakarta: Pustaka Yustisia.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ghozali, A. R. (2003). Fiqih Munakat. Jakarta: Prenada Media Group.
harahap, Y. (1975). Beberapa permasalahan Hukum Acara pada Peradilan Agama.
Jakarta: Al-hikmah.
Muhammad, A. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Nasution, K. (2003). Draf UU Perkawinan Indonesia: Basis Filosofis dan Implikasinya dalam Butir-butir UU. Jurnal UNISIA, 129.
RI, D. A. (2018). Bahan Penyuluhan Hukum,. Jakarta: Departemen Agama RI.
Sabiq, S. (t.thn.). Fiqih Sunnah II.
Shomad, A. (2010). Hukum Islam (Penormaan Prisnsip Syariah dalam Hukum Indonesia). 2010: Kencana Prenada Media Group.
Soebekti, W. I., & Mahdi, S. S. (2005). Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat. Jakarta: :Gitama Jaya Jakarta.
Soemiyati. (1986). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan(Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Yogyakarta: Liberty.
Soemiyati. (2007). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan.
Yogyakarta: Liberty.
Subekti. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Subekti, & Tjitrosudibio. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jakarta: Pradnya Paramita.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Perdata Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Undang-Undang Nomor 39 Tahu 1999 tetang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tetang Perkawinan
Surat Edaran Mahkama Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkama Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan