BENTUK LEMBAGA PENYIDIKAN YANG MANDIRI DAN PROFESIONAL DI INDONESIA

Authors

  • Amin Razki Baadi UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN

DOI:

https://doi.org/10.55340/jkw.v3i2.768

Keywords:

Investigative Institute, Professional, Independent, Police

Abstract

ABSTRACT

This study aims to determine two things namely. First, to find out the model of an independent and professional investigative institution. Second, to find out the relevance of the investigation function carried out by the National Police Criminal Investigation Agency.

The approach method in this research is normative juridical. By using data collection techniques by means of library research.

The results of the study show that the investigative authority requires the unification of investigative institutions which are formed in a separate container as a model of independent and professional institutions, so that there is no pluralism in the investigative authority, and the establishment or formation of investigative institutions in one institution, then the existence of the Criminal Investigation Agency which is still a part of the Polri institution becomes irrelevant, it must be separated from the elements of the Polri organization into a separate institution.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Faal, M, 1991, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Deskripsi Kepolisian), Pradnya Paramita, Jakarta.

J. Reiss Jr, Albert, 1971, The Police and The Publik, chapter II.

Kelana, Momo, 1994, Hukum Kepolisian, Yayasan Brata Bakti dan PT.

Gramedia, Jakarta

Rahardjo, Satjipto, 2002, Polisi Sipil dalam Perubahan Sosial Di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.

…………………., 2007, Membangun Polisi Sipil: Perspektif Hukum, Sosial dan Kemasyarakatan, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.

…………………., 1980, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.

Rahardi, H Pudi, 2007, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), Laksbang Mediatama, Surabaya.

Sadjijono, 2007, Polri (Dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia), Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Suparlan, Parsudi, 2004, Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, Jakarta.

S. Rajab Untung, 2003, Kedudukan dan Fungsi Polisi Repubik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan, CV. Utomo, Bnadung.

Susanto, I.S, 1990, Kriminologi, Fakultas Hukum Undip, Semarang.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

C. Makalah dan Jurnal

Atmasasmita, romli, 1998, Kedudukan dan Peranan Kepolisian Sebagai Studi Perbandingan. Makalah Seminar Kepolisian Negara Republik Indonesia di Sespom Polri Lembang, Bandung.

Tabah, Anton, 2001, Membangun Polri yang Kuat, Mitra Hardasuma, Jakarta.

……………., 2001, Profesionalisme Polri di Era Reformasi dalam Isu-isu Keamanan.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan R.I, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Domestik Melawan Terorisme, Simposium 10 Tahun Reformasi Sektor Keamanan di Indonesia, Jakarta, 28 Mei 2008.

D. Koran

Kompas, Edisi 28 Maret 2014.

CNN Indonesia "1.062 Polsek Limpahkan Penyidikan Kasus ke Polres" selengkapnya,di,sini:https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210401082942-12-polsek-limpahkanpenyidikan-kasus-ke-polres.

Downloads

Published

2022-07-16

How to Cite

Baadi, A. R. (2022). BENTUK LEMBAGA PENYIDIKAN YANG MANDIRI DAN PROFESIONAL DI INDONESIA. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 3(2), 142-156. https://doi.org/10.55340/jkw.v3i2.768

Issue

Section

Articles