Evaluasi Program Penguatan Kelembagaan di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Di Kota Baubau

Authors

  • La Ode Dwiyan Pramono Darmin Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Ilham Ilham Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Fiqih Nugrawati Abdullah Universitas Dayanu Ikhsanuddin

DOI:

https://doi.org/10.55340/jbi.v1i1.1461

Keywords:

Evaluasi Program, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi Program Penguatan Kelembagaan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Baubau dari tahun 2018 hingga 2022, terutama terkait Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dianggap penting dalam konteks hak asasi manusia dan telah menjadi fokus kebijakan pemerintah. Evolusi kelembagaan DPPPA mencerminkan upaya penguatan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan secara hirarkis dan terkoordinasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis studi kasus, melibatkan wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Selain itu, penelitian ini merespons peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Baubau dari tahun 2020 hingga 2022, dengan fokus pada penguatan lembaga DPPPA. Pemerintah Kota Baubau merespons dengan membentuk program penguatan kelembagaan pusat pelayanan terpadu. Program ini bertujuan memperjelas tugas pengelola lembaga dan memperkuat kerjasama lintas sektor dengan LSM, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kementrian Agama, BAPAS, LAPAS, dan lembaga terkait lainnya. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara umum, capaian program mencapai rata-rata 92% (AA), termasuk dalam kategori sangat memuaskan. Dari 12 kegiatan yang dievaluasi, enam mencapai target 100%, dua melampaui target, dan empat belum mencapai target. Walaupun sebagian besar kegiatan berada pada kategori sangat memuaskan, beberapa aspek memerlukan perhatian lebih lanjut, seperti evaluasi pencegahan kekerasan melalui media dan penguatan kapasitas sekretariat PPRG. Evaluasi program penguatan kelembagaan DPPPA Kota Baubau menjadi instrumen penting dalam merumuskan langkah-langkah perbaikan guna mencapai tujuan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang lebih optimal. Penelitian ini memberikan wawasan bagi pengambil keputusan untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak di Kota Baubau, sejalan dengan kesadaran akan pentingnya evaluasi program penguatan kelembagaan ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arikunto, S. (2014). Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Renika Cipta.

DPPPA. (2020a). Jumlah Kasus Kekerasan di Kota Baubau, Tahun 2020. 2Dinas Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak (DPPPA) Kota Baubau. https://www.dp3a.baubaukota.go.id/index.php/2693610847/tampil_data?tahun=90006&btn=TAMPILAKAN

DPPPA. (2020b). Jumlah Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Di Kota Baubau Tahun 2020. Dinas Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak (DPPPA) Kota Baubau. https://www.dp3a.baubaukota.go.id/index.php/1871314383/tampil_data?tahun=90006&btn=TAMPILAKAN

DPPPA. (2021). Jumlah Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Di Kota Baubau Tahun 2021. Dinas Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak (DPPPA) Kota Baubau. https://www.dp3a.baubaukota.go.id/index.php/1871314383/tampil_data?tahun=77485&btn=TAMPILAKAN

DPPPA. (2022). Jumlah Korban Kekerasan Menurut Kelompok Umur Di Kota Baubau Tahun 2022. Dinas Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak (DPPPA) Kota Baubau. https://www.dp3a.baubaukota.go.id/index.php/1871314383/tampil_data?tahun=67079&btn=TAMPILAKAN

DPR.RI. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. In Undang - Undang. https://doi.org/10.56301/awal.v5i1.442

Kementerian DPPPA. (2018). Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Kementerian DPPA. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/glosary/21/P

Mohi, M. F. A. W. K. (2018). Studi Evaluasi Kebijakan (Evaluasi Beberapa Kebijakan di Indonesia). Ideas Publishing.

Panduan Pembetukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu, (2010). ???

Peraturan Negara Pembedayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksaan Perlidungan Anak Tahun 2008, (2008).

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan ANak, (2021).

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenkaltur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak, (2016).

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, Pub. L. No. Perpres No.24 Tahun 2010, Presiden Repiblik Indonesia.

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2004-2009, 5.

Undang-undang. No.7 tahun 1984.

UNCSW. (2015). Commission on the Status of Women. United Nation. https://www.unwomen.org/en/csw

Alkin, M. C. (2004). Evaluation Roots: Tracing Theorists’ Views and Influences. London: Sage Publications.

Arifin, Z. (2009). Evaluasi Pembelajaran : Prinsip Teknik Prosedur. Bandung : Remaja Rosdakarya.

Arikunto, S. (2012). Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Arikunto, S. (2008). Evaluasi Program Pendidikan. Jakarta: PT Gramedia.

Arikunto, S. & Jabar, C. A. A. (2004). Evaluasi Program Pendidikan Pedoman Teoritis Praktis Bagi Mahasiswa dan Praktisi Pendidikan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Danield, S. I. & Shinkfield, J. A. (2007). Evaluation, Theory, Models & Applications. Sanfransisco: John Wiley & Sons.

Djogo, et al. (2003). Kelembagaan dan Kebijakan dalam Pengembangan Agroforestri. Bogor: World Agroforestry Centre (ICRAF) Southeast Asia.

Eaton, J. W. (1986). Pembangunan Lembaga dan pembangunan Nasional. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Fitzpatrick, et al. (2007). Program Evaluation: Alternative & Approachesn and Practical: Third Edition. New York: Pearson Education Inc.

Hornby, A. S. (1987). Oxford Advanced Dictionary of Current English. Oxford : Oxford University.

Irawan, H. (2013). Eksitensi BumDes dari Aspek Otonomi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. [Thesis]

Lewis, A. R. Lewis. (n.d.). Rating Scales and Checklist: Evaluation Behavior Personality and Attitude. New York : John Wiley & Sons, Ins.

McDavid, J. C. & Hawthorn, L. R. L. (2006). Program Evaluation & Performance Measurement: an Introduction to Practice. London: Sage Publication.

Owen, J. M. (2006). Evaluation Forms and Approaches. Australia: Allen & Unwin.

Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Jakarta.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta.

Sukardi. (2008). Evalusi Pendidikan: Prinsip dan Operasionalnya. Jakarta : PT Bumi Aksara.

Suryadana, M. L. & Octavia, V. (2015). Pengantar Pemasaran Pariwisata. Bandung : Alfabeta.

Tayibnapis, F. Y. (2008). Evaluasi Program dan Instrumen Evaluasi Untuk Program Pendidikan dan Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Wandi, E. & Brown, G. W. (1977). Essentials of Educational Evaluation. New York: Holt Reinharddan Winston.

Wirawan. (2015). Evaluasi Kinerja Sumber Daya Manusia Teori, Aplikasi, dan Penelitian. Jakarta: Salemba Empat

Downloads

Published

2024-03-15

How to Cite

Darmin, L. O. D. P. ., Ilham, I., & Abdullah, F. N. . (2024). Evaluasi Program Penguatan Kelembagaan di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Di Kota Baubau. Jurnal Barata Indonesia : Studi Administrasi & Kebijakan Publik, 1(1), 45-65. https://doi.org/10.55340/jbi.v1i1.1461

Issue

Section

Articles