PERAN GUBERNUR DALAM PEMBENTUKAN DAERAH OTONOMI BARU (DOB) KABUPATEN/KOTA
DOI:
https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v4i2.1322Kata Kunci:
Otonomi Daerah, Peran GubernurAbstrak
Otonomi adalah pengembangan manusia Indonesia yang otonom, yang memberikan keleluasaan bagi terbentuknya potensi-potensi terbaik setiap individu secara optimal. Individu yang otonom menjadi modal dasar bagi terwujudnya otonomi daerah yang sejati. Oleh karena itu, penguatan otonomi daerah harus membuka peluang yang sama dan seluas-luasnya bagi setiap aktor sesuai dengan pedoman yang disepakati bersama sebagai jaminan bagi terselenggaranya tertib sosial. Penelitian ini bersifat deskriptif eksplanatif dan analitis, yaitu penelitian yang mengeksplorasi dan sekaligus memberikan gambaran atau deskripsi mengenai Peran Gubernur dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan metode historis. Metode yuridis normatif digunakan untuk mengkaji asas-asas hukum yang berlaku, sedangkan metode historis digunakan untuk mengkaji asas-asas mengenai tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah terjadinya perceraian. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang menggunakan metode doktrinal normatif, yaitu kaidah-kaidah sebagai ajaran yang menjadi pedoman perilaku. Persyaratan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah (1) Persyaratan Dasar/Teknis; (2) Persyaratan Administratif; dan (3) Persyaratan Fisik Daerah. Dari perspektif regulasi, dapat dilihat bahwa ada beberapa peran yang dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi dalam membantu proses pembentukan DOB.
Unduhan
Referensi
Basri, Faisal. 2002. Perekonomian Indonesia Tantangan dan Harapan Kebangkitan. Kalisari: Erlangga.
Bhakti, Yudha. 2000. Penafsiran dan Konstruksi Hukum. Bandung: Alumni.
Prasojo, E. 2008. “Jorjoran Pemekaran Daerah: Instrumen Kepentingan Politik.” Jawa Pos. Surabaya.
Pratikno. 2008. Usulan Perubahan Kebijakan Penataan Daerah: Pemekaran dan Penggabungan Daerah. Bandung: USAID.
Suharizal. 2017. Humum Pemerintahan daerah Setelah Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: Thafia Media.
Undang-Undang. 2014. “Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan.”