TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENGENAI AMDAL DALAM IZIN PERTAMBANGAN

Penulis

  • La Ode Abdul Hamid Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Hendrik Ruben Gelong Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • I Komang Sutrisnayasa Universitas Dayanu Ikhsanuddin

DOI:

https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v4i2.1324

Kata Kunci:

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Izin Pertambangan

Abstrak

Penelitian ini merupakan penulisan hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses penyusunan amdal wajib disertai dengan partisipasi masyarakat, pemerhati lingkungan sejak awal hingga akhir usaha/kegiatan yang akan membentuk keputusan dalam proses amdal sesuai dengan asas kelestarian dan keberlanjutan yang terdapat dalam Pasal 2 UU PPLH. AMDAL diperlukan untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan menghindari konflik antara pemerintah dan masyarakat serta mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Selain itu, urgensi diberlakukannya AMDAL untuk pertambangan adalah agar kebijakan atau keputusan yang akan diambil lebih tepat, dan masyarakat akan mengetahui dampak apa saja yang akan terjadi (positif dan negatif) serta upaya apa saja yang akan dilakukan untuk mengurangi dampak negatif tersebut.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Karangi, Karla. 2018. “Kedudukan Amdal Tentang Eksploitasi Pertambangan Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Lex Privatium 6 (1): 46.

Sukananda, Satria, dan Danang Adi Nugraha. 2020. “Urgensi Penerapan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai Kontrol Dampak Terhadap Lingkungan di Indonesia.” JPHK: Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 1 (2): 119-137. doi:https;//www.doi.10.18196/jphk.1207.

Sutedi, Adrian. 2011. Hukum Pertambangan. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang. 2009. “Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”

Wijoyo, Suparto. 1999. Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Surabaya: Ailangga University Press.

Younger, P.L, A Banwart S, dan Hedin. 2002. “Minning and the water environment.” Mine Water: Hydrology, Pollution, Remedition, Enviromental pollution 5: 65.

Zhang, Ling, Wang, Jinman, Bai, Zhongke, dan Lv Chunjuan. 2015. “Effect of vegetation on runoff and soil erosion on reclaimed land in an opencast coal-mine dump in a loess area.” Catena 44-53.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-07-31

Cara Mengutip

Hamid, L. O. A., Gelong, H. R., & Sutrisnayasa, I. K. (2023). TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENGENAI AMDAL DALAM IZIN PERTAMBANGAN. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 4(2), 96-111. https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v4i2.1324

Terbitan

Bagian

Articles