TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MENGGUNAKAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) DI WILAYAH HUKUM POLRES BUTON
DOI:
https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v4i2.1325Kata Kunci:
Sosiologi Hukum, Kesadaran Hukum, Masyarakat, Surat Izin MengemudiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam memiliki atau menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Buton dan untuk mengetahui hambatan dan upaya penanggulangan yang dihadapi oleh pihak Kepolisian dalam menangani kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan SIM dalam berlalu lintas di Kabupaten Buton. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pengambilan sampel dilakukan secara non-random dengan teknik purposive sampling. Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas sangat rendah, meskipun penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Buton telah dilakukan secara rutin. Kendala yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam menangani kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas adalah masyarakat kurang dan tidak memahami, bahkan mengabaikan peraturan lalu lintas.
Unduhan
Referensi
Ismail, Nurhasan. 2018. “Efektivitas Undang-undang lalu Lintas dan Angkutan Jalan Meminimalisir Fatalitas Kecelakaan lalu Lintas.” Journal of Indonesia Road Safety 17-29. doi:https://doi.org/10.19184/korlantas-jirs.v1i1.14771.
Mertokusumo, Sudikno. 1981. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat . Yogyakarta: Liberti.
Soekanto, Soejono. 2004. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum . Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang. 2009. “Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”