TINJAUAN SOSIO YURIDIS PERKELAHIAN ANTARA PEMUDA DI KELURAHAN BONE-BONE DAN KELURAHAN TARAFU KOTA BAUBAU SULAWESI TENGGARA
DOI:
https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v4i2.1326Kata Kunci:
Sosio Yuridis, Pemuda, PerkelahianAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkelahian antar pemuda di Kelurahan Bone-Bone dan Kelurahan Tarafu dan upaya pihak kepolisian dalam mencegah terjadinya perkelahian antar pemuda Penelitian ini dilaksanakan di Kota Baubau, Kecamatan Batupoaro, Kelurahan Bone-Bone dengan lokasi penelitian di Kelurahan Bone-Bone. Teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait dari hasil penelitian ditemukan fakta bahwa faktor-faktor yang terjadi perkelahian antar pemuda adalah pendidikan, lingkungan keluarga, faktor usia, faktor balas dendam, minuman keras, kurangnya ruang pengembangan diri pada remaja. Adapun upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian ada 3 upaya penanggulangan yaitu upaya pre-emptif, preventif, dan represif sedangkan upaya yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan Bone-Bone adalah memberikan pemahaman dan juga memberikan bantuan usaha kepada pemuda.
Unduhan
Referensi
Ali, Mahrus. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Hagan, Frank E. 2013. Pengantar Kriminologi. Jakarta: Prenada Media.
Hamzah, Andi. 2009. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Soesilo, R. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komenter-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Sudrajat, M. 1983. Hukum Pidana (Pelengkap KUHP). Bandung: Armco.
Widiyanti, Ninik, dan Yulius Waskita. 1987. Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya. Jakarta: Bina Aksara.