PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PENYANDANG RETARDASI MENTAL DALAM KASUS PENCABULAN ANAK DALAM STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA

Penulis

  • Hardi Done Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Trimurti Jayantoro Universitas Dayanu Ikhsanuddin

DOI:

https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v4i2.1327

Kata Kunci:

Pelaku Tindak Pidana Pencabulan, Hukum Pidana, Hukum Pidana Islam

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku yang mengalami keterbelakangan mental dalam kasus pencabulan terhadap anak dalam studi perbandingan hukum Islam dan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka. Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan Perundang-undangan dan teks.

Metode data yang digunakan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan dalam suatu penelitian yang dapat dilakukan dengan cara studi kepustakaan (literature research).

            Metode analisis data menggunakan metode analisis kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu melihat hukum sebagai norma dalam masyarakat dan menggunakan studi komparatif hukum Islam dan hukum pidana. Merujuk pada metode penelitian tersebut, pertanggungjawaban pelaku keterbelakangan mental dalam kasus pencabulan anak, baik menurut hukum pidana maupun hukum pidana Islam sepakat bahwa masih dapat dimintai pertanggungjawaban untuk keterbelakangan mental ringan, namun keterbelakangan mental berat tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.  

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Baroroh, Nurdhin, and Nike Rosdiyanti. 2019. "Status Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Bagi Penderita Gangguan Mental Kategori Kepribadian Antisosial Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam." Jurnal Al-Mazhib 175.

Dewi, Diana Candra, and Subekti. 2014. "Pertanggungjawaban Pidana Penyandang Disabilitas Mental Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan No.50/Pid.Sus/Pn/Ska)." Jurnal UNS 183.

Dharma, Agustinus, and Danan Suka. 2015. "Keberagaman Pengaturan Batas Usia Dewasa Seseorang Untuk Melakukan Perbuatan Hukum Dalam Pengaturan Perundang-Undangan di Indonesia ." Jurnal Reportotium 172.

Haroen, and Nasrun. 1996. Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Hasan, Mustafa, and Saebani. 2013. Hukum Pidana Islam (Fikih Jinayah). Bandung: Pustaka Setia.

Hiariej, and Eddy O.S. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Kanter, E.Y, and Sianturi S.R. 2002. Asas-Asas Dalam Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni.

Kartono, and Kartini. 2009. Psikologi Abnormal dan Psikologi Sex. Bandung: Alumni.

Muslich, and Ahmad Wardi. 2006. Pengantar dan Asas hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Pratiwi. 2019. "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencabulan Terhadap Anak (studi pada Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan)." In Doctoral Disertasi, 1.

Rosdiyanti, Nike. 2017. "Status Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Bagi Penderita Gangguan Mental kategori Kepribadian Anti Sosial Perspektif Hukum Positif dan hukum Islam." In Tesis. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

Santoso, Topo, Zulifa, and Eva Achjani. 2015. Hukum Pidana Materil dan Formil. Jakarta: Asia Foundation.

Undang-Undang. 2002. "Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."

—. 2016. "Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas."

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-07-31

Cara Mengutip

Done, H., & Jayantoro, T. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PENYANDANG RETARDASI MENTAL DALAM KASUS PENCABULAN ANAK DALAM STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 4(2), 134-143. https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v4i2.1327

Terbitan

Bagian

Articles