PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DENGAN ITIKAD BAIK MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
DOI:
https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v5i1.1443Kata Kunci:
Perlindungan hukum, Pemegang hak tanah, Belum bersertifikatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat mengenai pemegang hak atas tanah yang belum bersertifikat. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu jenis penelitian yang menganalisis suatu permasalahan yang menjadi isu hukum dengan mengacu pada penerapan norma-norma hukum positif atau kaidah-kaidah hukum. Adapun hasil penelitian ini adalah bentuk perlindungan dan jaminan adanya kepastian hukum oleh pemerintah dengan suatu pendaftaran hak atas tanah. Selain itu juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan tanah melalui PRONA dan PTSL.
Unduhan
Referensi
Nasional, Kementerian Perencanaan Pembangunan. "Kajian Persiapan Perubahan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif di Indonesia." Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan, 2016.
Pemerintah, Peraturan. "Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah." 1997.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Tehupeiory, Aartje. Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2012.
Undang-Undang. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan." 2000.
— "Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria." 1960.