TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU USAHA PEREDARAN PAKAIAN BEKAS IMPOR DI KOTA BAUBAU
DOI:
https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v5i1.1444Kata Kunci:
Peraturan Hukum, Perdagangan Pakaian Bekas ImporAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab bagaimana pengaturan peredaran pakaian bekas impor (Thrift) di Kota Baubau dan apa saja upaya yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dalam menangani perdagangan pakaian bekas impor (Thrift) di Kota Baubau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Baubau hanya sebatas penertiban. Penyebab utamanya bahwa pakaian bekas yang masuk ke wilayah Kota Baubau belum memiliki pengaturan khusus dan masih diperjualbelikan secara bebas. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dalam menangani Perdagangan Pakaian Bekas Impor di Kota Baubau antara lain dengan melakukan sosialisasi dan razia terhadap peredaran pakaian bekas di pasar dan pelabuhan, sehingga apabila peredaran tersebut tetap terjadi maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Baubau bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penarikan barang dan pemusnahan barang tersebut.
Unduhan
Referensi
Andrias, Qathru Nada. "Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Menangani Perdagangan Pakaian Bekas Ilegal dari Singapura Tahun 2015-2016." Jurnal FISIP 5, no. 2 (2018): 7.
Marimin, Agus. "Baitul Maal Sebagai Lembaga Keuangan Islam Dalam Memperlancar Aktivitas Perekonomian." Jurnal Akuntansi dan Pajak 14, no. 2 (2014): 39-42.
Menteri, Peraturan. "Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang Ketentuan Barang Ekspor Yang dilarang dan Ketentuan barang Larangan Impor." 2022.
Sutianto, Feby Dwi. Klaim Pedagang Pakaian Bekas Impor: Pembeli dari Kalangan Atas Hingga Artis. 2019. https://finance.detik.com/read/kaliam-pedagang-pakaian-bekas-impor-pembeli-dari-kalangan-atas-hingga-artis.
Undang-Undang. "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen." 1999.