TINJAUAN YURIDIS PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DAN HIBURAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v5i1.1445Kata Kunci:
Pajak, Pemungutan Pajak Hotel, Pemungutan Pajak HiburanAbstrak
Tujuan penelitian ini ada dua yakni untuk mengetahui tinjauan yuridis pemungutan pajak Hotel dan Hiburan berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kota Baubau, dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dialami dalam pemungutan pajak Hotel dan Hiburan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Baubau. Peneliti menggunakan metode campuran yakni kuantitatif dan kualitatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pemungutan pajak Hotel dan Hiburan berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah kota Baubau sudah terealisasi dengan baik; (2) dalam Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Hiburan di Kota Baubau terdapat masih banyaknya hambatan-hambatan yang dihadapi. Salah satunya dikarenakan jumlah Koordinator pemungutan pajak yang sangat kurang sehingga memperlambat proses pemungutan pajak.
Unduhan
Referensi
Agustine, Valerie. Arti Landasan Filosofi, Sosiologis, dan Yuridis. 2022. https:www.hukumonline.com/klinik/a/arti-landasan-filosofis-sosiologis-dan-yuridis-lt59394de7562ff.
Hanitijo, S. R. Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.
Mardiasmo. Perpajakan. Yogyakarta: Andi, 2019.
Putra, Zulfikar, Darmawan Wiridin, and Slamet Hariyadi. "Telaah Kritis Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse of Power) Dalam Perspektif UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001." Jurnal Interprestasi 4, no. 3 (2023): 663-671.
Undang-Undang. "Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945." 1945.
—. "Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan." 2007.
—. "Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah." 2009.