DAMPAK KETIDAKNETRALAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) (Studi di Kantor Bawaslu Kota Baubau)

Penulis

  • Nasrin Nasrin Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Darmawan Wiridin Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Alvira Marwa Sakinah Universitas Dayanu Ikhsanuddin

DOI:

https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v5i1.1446

Kata Kunci:

ASN netral, Pilkada, Pilkada serentak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami dampak ketidaknetralan ASN dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Baubau dan faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi ketidaknetralan ASN dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Baubau. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, penelitian lapangan (field research) dengan meneliti dan melihat apa yang terjadi di lapangan dan penggunaan Perundang-undangan dalam prakteknya di arena publik masyarakat dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dampak ketidaknetralan ASN dalam pilkada adalah kepentingan masyarakat terdistorsi, pelayanan tidak optimal, penempatan jabatan cenderung melibatkan keterlibatan dalam pilkada, dan jabatan dalam birokrasi diisi oleh ASN yang tidak berkompeten.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Asshiddiqqie, J. (2011). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Huda, N. (2013). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Jumriati. (2018). ASN Baubau Cetak Angka Pelanggaran tertinggi Pelanggar Netralitas Se Sultra. Retrieved from zonasultra.id: https://zonasultra.id/asn-baubau-cetak-angka-pelanggar-netralitas-tertinggi-se-sultra.html

Negara, K. A. (2018). Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah, P. (2010). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Putra, Z., Sopiandy, D., Ansyar, Wajdi, F., & Wahyono, E. (2023). Perspektif Hukum Mengenai Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Purbalingga: Eureka Media Aksara.

Salmaa. (2021). Penelitian Empiris. Retrieved from penerbitdeepublish.com: https://penerbitdeepublish.com/penelitian-empiris/#5_Izzatur_Rusli_2015

Undang-Undang. (2014). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatuer Sipil Negera.

Undang-Undang. (2015). Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-01-31

Cara Mengutip

Nasrin, N., Wiridin, D., & Sakinah, A. M. (2024). DAMPAK KETIDAKNETRALAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) (Studi di Kantor Bawaslu Kota Baubau). Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 5(1), 41-48. https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v5i1.1446

Terbitan

Bagian

Articles