TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Penulis

  • Darmawan Wiridin Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • La Ode Abdul Hamid Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Yumasrita Ibasi Universitas Dayanu Ikhsanuddin

DOI:

https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v5i2.1602

Kata Kunci:

Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara di RSUD Kota Baubau dan untuk mengetahui faktor-faktor yang Menghambat Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara di RSUD Kota Baubau. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yuridis. Untuk mengumpul data tulisan ini menggunakan penelitian lapangan dengan dua cara yaitu  observasi, dan  wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil ditinjau dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perangkat Umum Negara di RSUD Kota Baubau sudah cukup memadai namun belum terlaksana secara maksimal. Adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil Ditinjau dari Peraturan Daerah  tersebut adalah faktor lunturnya kedisiplinan Pegawai RSUD Kota Baubau, kurangnya fasilitas sarana dan prasarana RSUD Kota Baubau, kurangnya kesadaran dari Pegawai RSUD Kota Baubau.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Akay, Reseal, Johannis E. Kaawoan, and Fanley N. Pangamanan. 2021. "Disiplin Pegawai dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Tikala." Jurnal Governance 1 (1): 1-8.

Anggoro, Firna Novi. 2022. "PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL." Jurnal Rechts Vinding 11 (2): 221-228.

Gary, Dessler. 1990. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Prenhallindo.

Mokodaser, Vicky Sandi. 2023. "Implementasi Kebijakan Peningkatan Kapasistas Sumber daya Aparatur di Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur." Jurnal Administrasi Publik IX (2): 190-197.

Pemerintah, Peraturan. 2021. "Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil."

PERWALI. 2013. "Peraturan Walikota Baubau Nomor 171 Tahun 2013 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah (Hospital by Laws) Kota Baubau."

Putra, Zulfikar, Dede Sopiandy, Ansyar, Farid Wajdi, and Edi Wahyono. 2021. Perspektif Hukum Mengenai Kedisiplinan Pegawai negeri Sipil. Purbalingga: CV. Eureka Media Aksara.

Undang-Undang. 1999. "Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pegawaian."

—. 2014. "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera."

Wiyono, Slamet. 2013. Pengaruh Pelatihan Disiplin dan Motivasi terhadap Kinerja Pegawai Kantor Regional 1 Badan Kepegawaian Daerah (BKN) Yogyakarta. Yogyakarta: Kanreg 1 BKN Yogyakarta.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-07-24

Cara Mengutip

Wiridin, D., Hamid, L. O. A., & Ibasi, Y. (2024). TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 5(2), 74-86. https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v5i2.1602

Terbitan

Bagian

Articles