TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN DAN MINUMAN KADALUARSA DI KOTA BAUBAU

Penulis

  • Muhammad Syarifuddin Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Wa Ode Zamrud Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Rachmat Taibu Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Mega Lestari Ningsih Universitas Dayanu Ikhsanuddin

DOI:

https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v5i2.1603

Kata Kunci:

Perlindungan konsumen, makanan dan minuman kedaluwarsa

Abstrak

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan mengumpulkan data melalui teknik wawancara dan data kepustakaan berupa dokumen-dokumen atau literatur yang berkaitan dengan topik penelitian skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dalam skripsi ini, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut: (1) Loka POM dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dalam skripsi ini, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut: (1) Loka POM dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan menggunakan 2 sistem pengawasan, yaitu pengawasan pre-market dan pengawasan post-market.Selain itu, Loka POM juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha, konsumen, dan pemerintah untuk lebih bijak dalam memproduksi, mengedarkan, dan mengkonsumsi produk yang beredar di masyarakat.(2) Pelaku usaha yang terbukti masih mengedarkan makanan dan minuman kedaluwarsa wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen berupa penggantian produk yang setara dengan nilainya, pengembalian uang untuk perawatan kesehatan dan bahkan ganti rugi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

admin. (2017, Desember Friday). Pengertian, Fungsi dan Jenis-jenis Pengwasan (Controlong). Diambil kembali dari pengadaan.web.id: https://www.pengadaan.web.id/2017/12/pengertian-fungsi-dan-jenis-jenis-pengawasan.html

Atom, P. n. (2014). Perlindungan Terhadap Konsumen Bahan Makanan dan Minuman Kadaluwarsa di Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 1-17.

Halipah, G., Purnama, D. F., Pratama, B. T., Suryadi, B., & Hidayat, F. (2023). Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata. Jurnal Serambi Hukum, 16(1), 138-143.

Kamagi, G. A. (2018). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut pasal 1385 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya. Lex Privatum, 6(5), 57-65.

Nurhayati. (2009). Efektifitas Pengawasan Badan Obat dan Makanan. Jurnal Hukum, fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Presiden, P. (2017). Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan .

Situmorang, M, V., & Juhir, J. (1994). Aspek Hukum Pengawasan melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Tampubulon, W. S. (2016). Upaya Perlindungan hukum bagi Konsumen Ditinjau dari Undang-undang Perlindungan Konsumen. JurnalIlmiah Advokasi, 4(1), 53-61.

Undang-Undang. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Widjaja, G., & Yani, A. (2008). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-07-24

Cara Mengutip

Syarifuddin, M., Zamrud, W. O., Taibu, R., & Ningsih, M. L. (2024). TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN DAN MINUMAN KADALUARSA DI KOTA BAUBAU. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 5(2), 87-101. https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v5i2.1603

Terbitan

Bagian

Articles