ANALISIS YURIDIS AFFIRMATIVE ACTION KUOTA 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN DI DPRD KOTA BAUBAU
DOI:
https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v5i2.1604Kata Kunci:
affirmative, perempuan, legislativAbstrak
Kuota affirmative action 30% keterwakilan perempuan di Parlemen Indonesia merupakan kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia untuk meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa perempuan masih kurang terwakili di Parlemen Indonesia, padahal sekitar setengah dari populasi Indonesia adalah perempuan. Menurut data Inter-Parliamentary Union (IPU) pada tahun 2021, Indonesia berada di peringkat ke-111 dari 193 negara dalam hal keterwakilan perempuan di parlemen nasional, dengan hanya 20,4% dari total anggota parlemen yang merupakan perempuan. Kebijakan affirmative action kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia bertujuan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sehingga dapat lebih memperjuangkan kepentingan dan hak-hak perempuan serta memperkuat demokrasi di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan affirmative action kuota 30% keterwakilan perempuan di DPRD Kota Baubau. untuk mengetahui dampak dari tidak terpenuhinya kebijakan affirmative action kuota 30% keterwakilan perempuan di DPRD Kota Baubau.
Jenis penelitian yang sesuai dengan penelitian di atas adalah penelitian hukum yuridis normatif. Bahan hukum sekunder atau sumber hukum sekunder, yaitu sumber hukum yang tidak secara langsung dihasilkan oleh lembaga atau pihak yang berwenang untuk membuat hukum. Bahan hukum sekunder berisi tafsiran, penjelasan, analisis atau komentar terhadap bahan hukum primer.
Unduhan
Referensi
Auliya, A., Moenta, A. P., & Halim, H. (2022). Perempuan dan Politik: Menakar Kebijakan Affirmative Action dalam sistem Kepartaian. Amanna Gappa, 30(2), 126-136.
Hamid, H. (2019). Penentuan Kewajiban Kuota #0% Perempuan dalam Calon Legislatif Sebagai Upaya Affirmative Action. LEGISLATIF, 3(1), 24-31.
KPU, P. (2021). Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Putra, Z., & Wajdi, f. (2021). Implementation of Leadership Values in Pancasila paradgm as Character Building Values. SHEs: Social, Humanies, and Education Studies, 4(4), 45-52.
Raqim, U., Lestari, P., & Handoyo, E. (2017). Implementasi Ketentuan Kuota 30% Keterwakilan perempuan di DPRD Kota Salatiga. Unnes Political Science Journal, 1(1), 88-97.
Undang-Undang. (1984). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita.
Undang-Undang. (2015). Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Winata, D. (2019). Cukup Kejar Dulu Kuota 30% untuk Perempuan Tersedia. Dipetik Juli Selasa, 2024, dari mediaindonesia.com: https://mediaindonesia.com/read/detail/259643-cukup-kejar-dulu-juota-30-untuk-perempuan
Zamhuri, M. (2024). Penetapan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan di Legislatif Demi Terciptanya Keadilan Pancasila. PMSHN-BP:Prosiding Mewujudkan Sistem Hukum Nasional Berbasis Pancasila, 1, hal. 16-32. Surabaya.