TINJAUAN SOSIO YURIDIS TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS DI KABUPATEN BUTON

Penulis

  • La Ode Ali Mustafa Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Marzuki Marzuki Universitas Dayanu Ikhsanuddin

DOI:

https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v5i2.1605

Kata Kunci:

Sosio Yuridis, Kecelakaan, Lalu lintas

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Polres Buton dan untuk mengetahui bentuk strategi penanganan yang digunakan oleh pihak pemerintah maupun penegak hukum dalam menyelesaikan problem kecelakaan lalu lintas di Wilayah Polres Buton

Metode yang digunakan  dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pengumpulan data melalui studi dokumen, wawancara, dan kuesioner untuk responden. Pengambilan sampel dilakukan secara non random dengan teknik purposive sampling. Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif

Hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Polres Buton. Secara umum ada tiga faktor utama penyebab kecelakaan; faktor pengemudi, faktor kendaraan, faktor lingkungan jalan. Kecelakaan yang terjadi pada umumnya tidak hanya disebabkan oleh satu faktor saja, melainkan hasil interaksi antar faktor lain. Bentuk bentuk penanganan yang dilakukan melibatkan pihak pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Buton dan Pihak Penegak hukum dalam hal ini adalah Satlantas Polres Buton

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ahmad, I. (2018). Rencana Dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum. Gorontalo Law Review, 1(1), 15-23.

Enggarsasi, U. (2017). Kajian Terhadap Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan lalu Lintas dalam Upaya Perbaikan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas. PERSPEKTIF, 22(3), 238-247.

Manalu, G.-g. E. (2013). Analisis Kecelakaan lalu Lintas di Kota Tebing Tinggi. skripsi. Medan: Program Pascasarjana Fakultas teknik Universitas Sumatera Utara.

Pranama, D. A. (2015). Penerapan Tindakan Pertama tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Surabaya Barat . The journal of University Negeri Surabaya, 1-8.

Scholten, M. P. (1954). Algemeen/Deel. NV Uitgeversmaats-cchappij.

Undang-Undang. (2001). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2001 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia.

Undang-Undang. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Virgayanti, N. K., Yuliartini, n. P., & Mangku, D. G. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Meninggalnya Korban di Wilayah Hukum Kabupaten Karangasem. Journal Komunikasi Yustisia, 5(1), 147-159.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-07-24

Cara Mengutip

Mustafa, L. O. A., & Marzuki, M. (2024). TINJAUAN SOSIO YURIDIS TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS DI KABUPATEN BUTON. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 5(2), 110-123. https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v5i2.1605

Terbitan

Bagian

Articles