PENEGAKKAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW DI MASA PANDEMI TERHADAP PEMBATASAN AKTIVITAS SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v6i1.1755Kata Kunci:
Covid 19, Before The Law, Pembatasan AktivitasAbstrak
Seluruh masyarakat dunia sepakat bahwa hak atas kesehatan merupakan hak dasar (Fundamental Right) yang dimiliki oleh setiap manusia. Hak atas kesehatan yang sebelumnya dipandang hanya sekedar urusan pribadi terkait dengan nasib atau karunia Tuhan, kini telah mengalami pergeseran paradigma yang sangat besar menjadi suatu hak hukum (legal rights) yang tentunya dijamin oleh negara. Di tengah pandemi Covid-19 yang telah menyebar hampir ke seluruh wilayah Indonesia, Pemerintah harus sigap mengeluarkan berbagai kebijakan strategis agar dapat menjalankan kewajibannya untuk senantiasa menjamin terpenuhinya hak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat tentunya dengan penegakkan hukum yang berdasarkan asas equality before the law. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini menemukan bahwa Pemerintah terlalu lamban mengambil tindakan antisipasi maupun mitigasi dalam menanggulangi pandemi corona. Pada akhirnya Pemerintah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat dan memilih pembatasan aktifitas sosial sebagai opsi untuk merespons kedaruratan kesehatan masyarakat, selain itu juga pemerintah tetap harus memperhatikan sektor ekonomi dan fiskal sesuai kondisi dan kemampuan negara.
Unduhan
Referensi
Alwaton, I., Waliden, S., Maulida, S., & Rochmatullah, M. A. (2022). Asas Equality Before the Law Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(2), 123-142.
Criselda, P. A., Wibawa, C. G., & Putri, N. K. (2021). Kebijakan Pemerintah dalam Menangani Covid 19. Ganesha Civic Education Journal, 3(1), 10-18.
Dewi, C., Setyani, J., & Yulyanti, S. (2021). Cara Pencegahan Penyebaran Covid-19 . Procedding Seminar Nasional, (pp. 111-116).
Ishaq, H. (2018). Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Depok: PT. Raja Grafindo Persada.
Pemerintah, P. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Beskala Besar.
Undang-undang. (2007). Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Undang-Undang. (2018). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.
UU. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Yuherawan, D. S., & Huzaini, m. (2021). Pertentangan Antar asas Oportunitas dengan Asas Equality Before the Law (Pasal 35 huruf C UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jurnal Justika, 6(2), 165-175.