UPAYA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MONEY POLITIC
DOI:
https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v6i1.1757Kata Kunci:
Mitigation, Criminal Acts, Money Politics, Elections, LegislativeAbstrak
Penelitian ini bertujuan mengetahui upaya Bawaslu dalam mencegah terjadinya politik uang khususnya di Kelurahan Tarafu kecamatan Batupoaro Kota Baubau dan faktor penghambat Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam memberantas money politic di Kelurahan Tarafu Kecamatan Batupoaro Kota Baubau. Metode penelitian studi kepustakaan dan studi lapangan dengan pendekatan prinsip-rinsip dengan pendekatan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan. Metode penyajian data dalam bentuk teks naratif yakni uraian secara sistematis. Analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil menunjukan bahwa Upaya Bawaslu Dalam Mencegah Terjadinya Politik Uang melalui sosialisasi intensif, penindakan langsung terhadap pelanggaran, dan peningkatan kemampuan internal, meskipun terdapat laporan dari Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), kebanyakan tidak memenuhi kriteria materil untuk tindakan lebih lanjut. Secara keseluruhan, upaya Bawaslu ini berhasil mengurangi praktik politik uang, meskipun masih ada tantangan dalam pengumpulan bukti dan penanganan laporan. Faktor yang menghambat Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam memberantas Money Politic di Kelurahan Tarafu Kecamatan Batupoaro Kota Baubau yaitu faktor ekonomi, faktor budaya dan faktor kurangnya Pengetahuan Masyarakat Tentang Politik
Unduhan
Referensi
Ari, M. A., Putra, Z., & Mayasari, R. E. (2023). Efforts to Realize Simultaneous Elections in 2024 with Integrity based on Local Wisdom. Jurnal Studi Sosial dan Politik, 7(2), 285-297.
Begonvie, M. E., & Cuan, B. (2021). Money Politik pada Kepemimpinan di Indonesia. Sol Justicia, 4(2), 105-122.
Huda, I. (2016). HukumTata Negara Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
Khattab, A. U. (2023). Pemilihan Umum Bupati di Kabupaten Pasaman Barat Bersih Tanpa Money Poltics pada Tahun 2020. NUSANTARA:Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(3), 1042-1046.
Kuntag, R. C., Palilingan, T. N., & Paseki, D. J. (2023). Upaya Pengawas Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) dalam Memberantas Politik Uang (Money Politic) di Kota Manada. Lex Administratum, XI(3), 1-10.
Merdekawati, E., Juwita, Sagira, A., Budiman, A., & Fikri, M. (2024). Urgensi Partsipasi Aktif Masyarakat dalam Pilkada Demi Mewujudkan Masa Depan Cerah Untuk daerah. NOMOKRASI: Jurnal LeDHaK Fakultas Hukum Unhas, 2(1), 37-47.
Moh. Mahfud, M. (1998). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Pratama, I. N. (2022). Analisis faktor-Faktor Penyebab dan solusi Mengatasi Politik Uang dalam Konteks Pemilu 2024 di Indonesia. Jurnal Ummat, 761-767.
Putri, N. H., Laia, A., & Laia, B. (2023). Sistem Proporsional Pemilihan Umum dalam Perspektif Politik Hukum. Jurnal Panah Keadilan, 2(2), 66-88.
Undang-Undang. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.