PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN SAAT MENJALANI PERAWATAN DI RUMAH SAKIT
STUDI KASUS DI LAPAS KLAS II A BAUBAU
DOI:
https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v6i1.1758Kata Kunci:
Prisoners, Escape, Correctional Institutions, Sanctions, Hospital Treatment.Abstrak
Penelitian ini membahas penerapan sanksi terhadap narapidana yang melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan saat menjalani perawatan di rumah sakit. Fenomena pelarian narapidana selama perawatan medis menimbulkan tantangan serius bagi sistem pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengkaji Peraturan Perundang-undangan yang mengatur sanksi terhadap narapidana yang melarikan diri serta studi kasus dari beberapa kejadian pelarian narapidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat celah dalam pengawasan yang dimanfaatkan oleh narapidana untuk melarikan diri, dan penerapan sanksi tambahan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait lainnya yang masih memerlukan penegakan yang lebih tegas. Sanksi yang diterapkan bertujuan
untuk memberikan efek jera, serta mencegah terulangnya kejadian serupa. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan dan koordinasi antara lembaga pemasyarakatan dan instansi kesehatan dalam mengawal narapidana selama perawatan di luar penjara.
Unduhan
Referensi
Arliman, S. L. (2017). Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum. Doctrinal, 2(2), 509-532.
Asshidiqie, J. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer.
Hidayat, R. F. (2024). Implementasi PERMENKUMHAM Nomor 6 tahun 2013 Tentang Rutan Kelas II B Kraksaan. JUSTNESS: Jurnal Hukum Politik dan Agama, 4(1), 1-17.
Kristianingsih, S. A. (2009). Pemaknaan Pemenjaraan pada Narapidana Narkoba di Rumah Tahanan (RUTAN) SALATIGA. Humanitas, 6(1), 3.
Samosir. (2020). Penalogi dan Pemasyarakatan. Jakarta: Nuansa Aulia.
Sanusi, A. (2016). Pelaksanaan Fungsi Cabang rumah tahanan Negara di Luar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. JIKH: Jurnal Ilmu Kebijakan Hukum, 10(2), 117-128.
Undang-Undang. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.