PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN SAAT MENJALANI PERAWATAN DI RUMAH SAKIT

STUDI KASUS DI LAPAS KLAS II A BAUBAU

Penulis

  • Ali Mustafa La Ode Universitas Dayanu Ikhsanuudin, Fakultas Hukum
  • Adelia Susanto Universitas Dayanu Ikhsanuudin, Fakultas Hukum

DOI:

https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v6i1.1758

Kata Kunci:

Prisoners, Escape, Correctional Institutions, Sanctions, Hospital Treatment.

Abstrak

Penelitian ini membahas penerapan sanksi terhadap narapidana yang melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan saat menjalani perawatan di rumah sakit. Fenomena pelarian narapidana selama perawatan medis menimbulkan tantangan serius bagi sistem pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengkaji Peraturan Perundang-undangan yang mengatur sanksi terhadap narapidana yang melarikan diri serta studi kasus dari beberapa kejadian pelarian narapidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat celah dalam pengawasan yang dimanfaatkan oleh narapidana untuk melarikan diri, dan penerapan sanksi tambahan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait lainnya yang  masih memerlukan penegakan yang lebih tegas. Sanksi yang diterapkan bertujuan

untuk memberikan efek jera, serta mencegah terulangnya kejadian serupa. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan dan koordinasi antara lembaga pemasyarakatan dan instansi kesehatan dalam mengawal narapidana selama perawatan di luar penjara.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Arliman, S. L. (2017). Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum. Doctrinal, 2(2), 509-532.

Asshidiqie, J. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer.

Hidayat, R. F. (2024). Implementasi PERMENKUMHAM Nomor 6 tahun 2013 Tentang Rutan Kelas II B Kraksaan. JUSTNESS: Jurnal Hukum Politik dan Agama, 4(1), 1-17.

Kristianingsih, S. A. (2009). Pemaknaan Pemenjaraan pada Narapidana Narkoba di Rumah Tahanan (RUTAN) SALATIGA. Humanitas, 6(1), 3.

Samosir. (2020). Penalogi dan Pemasyarakatan. Jakarta: Nuansa Aulia.

Sanusi, A. (2016). Pelaksanaan Fungsi Cabang rumah tahanan Negara di Luar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. JIKH: Jurnal Ilmu Kebijakan Hukum, 10(2), 117-128.

Undang-Undang. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-01-31

Cara Mengutip

La Ode, A. M., & Susanto, A. (2025). PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN SAAT MENJALANI PERAWATAN DI RUMAH SAKIT: STUDI KASUS DI LAPAS KLAS II A BAUBAU. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 6(1), 42 - 51. https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v6i1.1758

Terbitan

Bagian

Articles