PERAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK STUDI DI LEMBAGA ADAT LIPU KATOBENGKE

Penulis

  • Hardi Done
  • Heriyadin Fahri Universitas Dayanu Ikhsanuudin, Fakultas Hukum

DOI:

https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v6i2.1899

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Hukum Adat

Abstrak

Penelitian ini membahas peran hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya pencemaran nama baik, di masyarakat adat Lipu Katobengke, Sulawesi Tenggara. Hukum adat di wilayah ini berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan keharmonisan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Lipu Katobengke masih mengandalkan tokoh adat dalam menyelesaikan perkara pidana, dengan proses mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait. Sanksi yang diterapkan bervariasi, mulai dari sanksi ringan berupa denda hingga sanksi berat yang kini diserahkan kepada pihak berwajib. Penelitian ini menekankan pentingnya pelestarian budaya dan tradisi hukum adat, serta perlunya peningkatan kapasitas tokoh adat dalam menyelesaikan konflik. Selain itu, kerja sama antara masyarakat adat dan pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan hukum adat dalam konteks modern.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Chazawi, A. 2008. “Hukum Pidana (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana).” Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Haar, B Ter. 1980. “Receptie a Contratio: Hubungan Hukum Adat Dengan Hukum Islam.” Ja arta: Bina A sara.

Hadikusuma, H. 2003. “Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumni; Dan Natangsa Surbakti, Gagasan Lembaga Pemberian Maaf Dalam Konteks Kebijakan Pembaharuan Sistem ….” Tesis S2 Hukum UNDIP.

———. 2014. “Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia Edisi Revisi.” Mandar Maju, Cet. III: Bandung.

Soekanto, S. 2005. “Hukum Adat Indonesia.” perpustakaan.elsam.or.id. https://perpustakaan.elsam.or.id/index.php?p=show_detail&id=3748&keywords=%28title%3Dhukum+adat+OR+author%3Dhukum+adat+OR+subject%3Dhukum+adat%29+AND+subject%3D%22adat+-+Adat+Law+-+Hukum+-+Hukum+adat%22.

Wirjono, P. 2003. “Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia.” Bandung: Refika Aditama.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-07-28

Cara Mengutip

Done, H., & Fahri, H. (2025). PERAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK STUDI DI LEMBAGA ADAT LIPU KATOBENGKE. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 6(2), 79 - 89. https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v6i2.1899

Terbitan

Bagian

Articles