TINJAUAN YURIDIS PEMBEBASAN LAHAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM PRESPEKTIF HAK MILIK DAN PENGGANTIAN KERUGIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v6i2.1900Kata Kunci:
Pembebasan Lahan, Hak Milik, , Kepentingan Umum, Ganti Rugi, KUHPerdataAbstrak
Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana ketentuan hukum terkait pembebasan lahan untuk kepentingan umum dalam perspektif hak milik berdasarkan Undang-undang; Apakah kendala yang sering muncul dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum serta solusi dan penyelesaiannya; Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan literatur ilmiah, serta dilengkapi dengan data lapangan melalui observasi dan dokumentasi di wilayah Kota Baubau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembebasan lahan untuk kepentingan umum belum sepenuhnya menjamin perlindungan terhadap hak milik warga. Dalam banyak kasus, pemberian ganti rugi tidak sesuai dengan nilai sosial dan ekonomi tanah yang dibebaskan, serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses musyawarah. Selain itu, celah dalam implementasi regulasi menjadi kendala yang menghambat tercapainya keadilan substantif. Oleh karena itu, perlu adanya sinkronisasi antara aturan normatif dan pelaksanaannya di lapangan, serta mekanisme pembebasan lahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah dan instansi terkait lebih mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang menjamin keadilan dan kesetaraan dalam setiap proses pembebasan lahan. Perlunya sosialisasi hukum kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka, serta pentingnya penguatan instrumen hukum yang dapat menjamin kepastian dan perlindungan hak milik dalam setiap bentuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam pengembangan hukum agraria di Indonesia.
Unduhan
Referensi
Harsono, B. 2007. “Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya.” (No Title). cir.nii.ac.jp.
Subekti, R. 2002. “Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia.” Intermasa, Jakarta.
Supomo, R. 1970. “Hubungan Individu Dan Masjarakat Dalam Hukum Adat (First Published 1941).” Jakarta: Pradnya Paramita.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria