TUGAS DAN FUNGSI SATUAN PERAWATAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI (SAT SAHTI) DALAM PENANGANAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DI POLRES BUTON UTARA
DOI:
https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v6i2.1901Kata Kunci:
Tugas, Fungsi, Satuan Tahanan, Barang Bukti ( Sah Sahti )Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan tahanan dan barang bukti di wilayah hukurn Kepolisian Resort Buton Utaradan Untuk mengetahui harnbatan dan Upaya dalam mengatasi kendala dalarn pelaksanaan pengawasan tahanan dan barang bukti di Polres Buton Utara. Penelitian ini rnerupakan penelitian yang bersifat deskriptif, Lokasi penelitian ini di Polres Buton Utara, Analisis data dalarn penelitian ini rnenggunakan rnetode kualitatif yaitu rnenggunakan keterangan atau data yang telah terkurnpul dan disajikan dalarn bentuk uraian dengan rnernadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian di lapangan sehingga dapat ditarik suatu kesirnpulan agar rnendapatkan garnbaran lengkap dan sisternatis rnengenai Pengelolaan Barang Bukti dalarn Proses Penyelesaian Perkara Pidana. Adapun hasil penelitian ini, rnaka dapat diarnbil kesirnpulan bahwa pelaksanaan pengelolan barang bukti berpedornan pada Peraturan Kepolisian No 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti, Pelaksanaan Pengelolaan barang bukti di Polres Buton Utara rneliputi penerirnaan, penyirnpanan, pengarnanan, perawatan, pengeluaran, pernusnahan, adrninistrasi dan pelaporan, realita pelaksanaan pengelolaan barang bukti di Polres Buton Utara telah sesuai dengan aturan yuridis yang berlaku pada kepolisian sehingga segala rnacarn bentuk benda yang disita oleh penyidik sernuanya di sirnpan di SAT TAHTI di gudang ternpat penyirnpanan barang bukti. Sernentara dalarn hal pelaksanaan pengelolaan barang bukti rnasih mengalami hambatan-hambatan yang rneliputi belurn rnernadainya tenaga /anggota kepolisian yang bertugas, fasilitas sarana dan prasarana, kurangnya tenaga ahli dalarn struktur keorganisasian SAT TAHTI.
Unduhan
Referensi
Afiah, R N, and A Hamzah. “Barang Bukti Dalam Proses Pidana.” Sinar Grafika, 1989.
Ashari, A. “Peranan Barang Bukti Dalam Proses Perkara Pidana.” Jurnal Hukum Al Hikam. mukmin.merajamedia.web.id, 2017. https://mukmin.merajamedia.web.id/index.php/alhikam/article/download/19/14.
Hamzah, A. Hukum Acara Pidana Indonesia. library.stik-ptik.ac.id, 2010. https://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=8690&lokasi=lokal.
Hartanti, E. Tindak Pidana Korupsi. library.stik-ptik.ac.id, 2007. https://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=2645&lokasi=lokal.
Indonesia, R. “Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan ….” Lembaran Negara Republik Indonesia, 1999.
Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan PP Nomor 27 Tahun 1983.tentang Tata cara Penympanan Barang Bukti.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti (Corpus Delicti) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Waluyadi, S H. “Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana (Sebuah Catatan Khusus) Buku Ini Berguna Bagi Para Mahasiswa Fakultas Hukum Dan Untuk Para Praktisi ….” CV Mandar Maju, Bandung, n.d