PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) MELALUI KERJASAMA KEMITRAAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA

Penulis

  • Zamrud Wa Ode unidayan
  • Revanza Revikhasa La Ode Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Fakultas Hukum

DOI:

https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v6i2.1904

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, UMKM, Kemitraan, Cipta Kerja

Abstrak

Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Perlindungan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Melalui Kerjasama Kemitraan Dalam Perspektif Undang-Undang; Apa Saja Bentuk Kerjasama Kemitraan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; Penelitian ini termasuk tipologi penelitian Normatif Yuuridis. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan peratran perudangan-undangan, kemudian diolah dengan bantuan program deskriptif kualitatif dan hasilnya disajikan dengan memunculkan kesimpulan dengan penjelasan. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan yuridis.

Dari hasil penelitian ini di temukan Pengaturan hukum terhadap perlindungan UMKM terdapat dalam peraturan perundang-undangan yaitu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Bentuk kerjasama Kemitraan UMKM diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam pasal 87 ayat (5) yaitu pola kemitraan Inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan, penyumberluaran (Outsourcing). Bentuk kerjasama kemitraan juga diatur dalam Peraturan Pemerintan No. 7 Tahun 2021 pasal 106.

Penelitian ini merekomendasikan Bentuk perlindungan hukum kepada UMKM harus dikembangkan lebih lanjut meskipun sudah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, berkaitan dengan permohonan izin usaha, sosialisasi pengembangan UMKM dan memberikan sanksi pada UMKM yang terbukti melakukan tindakan kecurangan. Adanya Undang-Undang Cipta Kerja terdapat banyak kemudahan untuk masyarakat pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi tapi harapannya agar pelaku UMKM memiliki SDM yang mempuni agar mampu memahami dan menerapkan manfaat dari Undang-undang tersebut

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Dadang, S. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen dan UMKM di Indonesia. Prenadamedia Group.

Endang, S. (2020). Kemitraan UMKM dalam Perspektif Hukum Ekonomi. Refika Aditama.

Icha D., P. and F. (2020). Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Deepublish.

Komarudin, A. (2014). Perlindungan Hukum UMKM dalam Hubungan Kemitraan Bisnis. LaksBang Mediatama.

Paramita, R. (2016). Hukum Ekonomi Kerakyatan dalam Perspektif Pembangunan Nasional. Intrans Publishing.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Simamora, R. (2012). Peran Strategis UMKM dalam Perekonomian Nasional. Bumi Aksara.

Suyud, M. (2009). Hukum Kemitraan Usaha dan Kontrak Bisnis di Indonesia. Pustaka Sinar Harapan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-07-28

Cara Mengutip

Wa Ode, Z., & La Ode, R. R. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) MELALUI KERJASAMA KEMITRAAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 6(2), 122 -132. https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v6i2.1904

Terbitan

Bagian

Articles