PERAN GEGANA KORPS BRIMOB POLRI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME
DOI:
https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v6i2.1907Kata Kunci:
Gegana Brimob, Penanggulangan TerorismeAbstrak
Penelitian ini bertujuan Untuk rnengetahui peran Gegana Korps Brirnob Polri dalarn penanggulangan tindak pidana terorisrne. Untuk rnengetahui standar operasional prosedur penanggulangan tindak pidana terorisrne oleh Gegana Korps Brirnob Polri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan historis, dan pendekatan filosofis. Hasil hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Peran dan Fungsi Detasemen Gegana Satuan Brimob dalam Penanggulangan Terorisme Tindak pidana teroris pada umumnya dilakukan oleh elemen clandstine (jaringan bawah tanah) yang terorganisasi dan terlatih secara khusus. Tindakan pengamanan dilakukan kepada anggota tim sebelum melakukan aksi teror. Biasanya mereka dibuat sistem sel sebelum palaksanaan menghancurkan target. Pengintaian terhadap target sasaran teror dilakukan oleh personal yang bertugas secara khusus sebagai pengintai. Tindak pidana terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (UU Terorisme). UU Terorisme pada saat itu dibentuk karena adanya keperluan yang sangat mendesak yaitu rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia seperti bom Bali I dan bom Marriott, Tahun 2003 telah menimbulkan rasa takut masyarakat secara luas, mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda, sehingga menimbulkan pengaruh yang tidak menguntungkan pada kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan Indonesia dengan dunia internasional. Peledakan bom tersebut merupakan salah satu modus pelaku terorisme yang telah menjadi fenomena umum di beberapa Negara.
Unduhan
Referensi
(Raden), Abdussalam. “Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif Dalam Disiplin Hukum Yang Telah Direvisi.” Restu Agung, 2009.
Arief, B N. “Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan.” Citra Aditya Bakti, 2001.
Hamzah, A. “Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana.” Ghalia Indonesia, 1986.
Romli, A. “Sistem Peradilan Pidana.” Bandung: Binacipta, 1996.
Sanur, D. “Upaya Penanggulangan Terorisme ISIS Di Indonesia Dalam Melindungi Keamanan Nasional.” Jurnal Politica, 2016.