TINJAUAN YURIDIS EKSISTENSI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA

Penulis

  • Faharudin Faharudin
  • Setya Fitra Ramdhany Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Fakultas Hukum

DOI:

https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v6i2.1909

Kata Kunci:

Kepolisian, Ketatanegaraan, Peraturan Penegak Hukum

Abstrak

Tinjauan Yuridis Eksistensi Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Ketatanegaraan Indonesia, dengan Pembimbing Faharudin Dan Nasrin.Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui Eksistensi Polri Menurut Tiga UUD dan Perubahan UUD 1945. Dan Untuk mengetahui Eksistensi Polri menurut Undang-undang Kepolisian Jenis Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif. Bahan Hukum Primer yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar 1945 setelah  Amandemen, Ketetapan  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat Republik Indonesia, Peraturan  Perundang- undangan   yang   berkaitan   dengan  penyelenggaraan  pemerintah  daerah  pada  Fungsi Kepala  Daerah  dalam   Penyelenggaraan   Pemerintahan   Daerah   yang   sesuai  dengan prinsip-prinsip Demokrasi. Dan Dalam hal ini berupa buku-buku, media internet, artikel, dan lainnya. Eksistensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan bagian penting dari dinamika hubungan antara kekuasaan eksekutif dan penegakan hukum dalam negara demokrasi. Setelah reformasi tahun 1998, Polri secara institusional dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan secara konstitusional berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk  mengkaji  kedudukan,  fungsi,  dan  peran  Polri  dalam  struktur  ketatanegaraan Indonesia berdasarkan konstitusi, undang-undang, dan praktik ketatanegaraan. Dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis dan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan serta dokumen resmi, ditemukan bahwa Polri memegang posisi strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Namun demikian, eksistensinya juga menghadapi tantangan dalam hal akuntabilitas, pengawasan, dan independensi dari pengaruh politik. Penataan ulang peran Polri dalam kerangka checks and balances serta penguatan lembaga pengawasan eksternal menjadi penting untuk menjamin supremasi hukum dan demokrasi yang sehat. Kesimpulannya, eksistensi Polri harus terus diarahkan pada penguatan profesionalisme dan integritas agar dapat menjalankan tugas konstitusional secara efektif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdussalam, R. Kriminologi. library.stik-ptik.ac.id, 2007. https://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=5899&lokasi=lokal.

Ali, A. “Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis.” philpapers.org, 2002. https://philpapers.org/rec/ALIMTH.

Bachtiar, H W. Ilmu Kepolisian: Suatu Cabang Ilmu Pengetahuan Yang Baru. library.stik-ptik.ac.id, 1994. https://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=21117&lokasi=lokal.

Bayley, D H. “Police For The Future, Disadur Oleh Kunarto.” Cipta Manunggal, 1998.

Egon Bittner dalam David H, Beley, Police For the Future disadur oleh Kunarto dkk, Polisi Masa Depan, Cipta Manunggal, Jakarta 1998.

Hobbes, J L. “Rousseau. 2003.” Lembaga Kepresidenan. FH UII Prees. Yogyakarta, n.d.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-07-28

Cara Mengutip

Faharudin, F., & Fitra Ramdhany, S. (2025). TINJAUAN YURIDIS EKSISTENSI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 6(2), 156 - 165. https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v6i2.1909

Terbitan

Bagian

Articles