TINJAUAN YURIDIS EKSISTENSI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v6i2.1909Kata Kunci:
Kepolisian, Ketatanegaraan, Peraturan Penegak HukumAbstrak
Tinjauan Yuridis Eksistensi Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Ketatanegaraan Indonesia, dengan Pembimbing Faharudin Dan Nasrin.Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui Eksistensi Polri Menurut Tiga UUD dan Perubahan UUD 1945. Dan Untuk mengetahui Eksistensi Polri menurut Undang-undang Kepolisian Jenis Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif. Bahan Hukum Primer yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar 1945 setelah Amandemen, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Peraturan Perundang- undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah pada Fungsi Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi. Dan Dalam hal ini berupa buku-buku, media internet, artikel, dan lainnya. Eksistensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan bagian penting dari dinamika hubungan antara kekuasaan eksekutif dan penegakan hukum dalam negara demokrasi. Setelah reformasi tahun 1998, Polri secara institusional dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan secara konstitusional berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan, fungsi, dan peran Polri dalam struktur ketatanegaraan Indonesia berdasarkan konstitusi, undang-undang, dan praktik ketatanegaraan. Dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis dan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan serta dokumen resmi, ditemukan bahwa Polri memegang posisi strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Namun demikian, eksistensinya juga menghadapi tantangan dalam hal akuntabilitas, pengawasan, dan independensi dari pengaruh politik. Penataan ulang peran Polri dalam kerangka checks and balances serta penguatan lembaga pengawasan eksternal menjadi penting untuk menjamin supremasi hukum dan demokrasi yang sehat. Kesimpulannya, eksistensi Polri harus terus diarahkan pada penguatan profesionalisme dan integritas agar dapat menjalankan tugas konstitusional secara efektif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
Unduhan
Referensi
Abdussalam, R. Kriminologi. library.stik-ptik.ac.id, 2007. https://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=5899&lokasi=lokal.
Ali, A. “Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis.” philpapers.org, 2002. https://philpapers.org/rec/ALIMTH.
Bachtiar, H W. Ilmu Kepolisian: Suatu Cabang Ilmu Pengetahuan Yang Baru. library.stik-ptik.ac.id, 1994. https://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=21117&lokasi=lokal.
Bayley, D H. “Police For The Future, Disadur Oleh Kunarto.” Cipta Manunggal, 1998.
Egon Bittner dalam David H, Beley, Police For the Future disadur oleh Kunarto dkk, Polisi Masa Depan, Cipta Manunggal, Jakarta 1998.
Hobbes, J L. “Rousseau. 2003.” Lembaga Kepresidenan. FH UII Prees. Yogyakarta, n.d.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.