NETRALITAS KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
DOI:
https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v6i2.1911Kata Kunci:
Netralitas, Polisi Indonesia, Pemilihan UmumAbstrak
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui ; 1) Bagaimana netralisasi kepolisian RI pada pemilu? 2) apa yang menjadi Hambatan kepolisian RI netral pada pemilu?. Hasil Penelitian adalah netralitas Polri mencerminkan kemampuannya untuk menjalankan tugas negara tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Polri memiliki peran krusial dalam memastikan keamanan, ketertiban, dan keadilan selama Pemilu, termasuk pengamanan lokasi pemungutan suara, penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun, menjaga netralitas Polri bukanlah tugas yang mudah. Polri dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti tekanan politik, intervensi kepentingan tertentu, dan ancaman terhadap keamanan personelnya. Meskipun demikian, Polri telah mengembangkan berbagai strategi untuk mengatasi tantangan tersebut dan mempertahankan netralitasnya selama Pemilu.yang menjadi permasalahan kemudian adalah masih adanya keterlibatan kepolisian pada pemilihan umum yang diakibatkan kepentingan politik kelompok tertentu
Unduhan
Referensi
Falaakh, M F. “Implikasi Reposisi TNI-Polri Di Bidang Hukum.” Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yaogyakarta, 2001.
Haris, S. “Struktur, Proses Dan Fungsi Pemilihan Umum: Catatan Pendahuluan Dalam Menggugat Pemilihan Umum Orde Baru.” Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1998.
Mahfud, M. “Pergulatan Politik Dan Hukum Di Indonesia.” Gama Media, 1999.
Marbun, S F. “Netralitas Pegawai Negeri Dalam Kehidupan Politik Di Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1998. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6958.
Miriam, B. “Dasar-Dasar Ilmu Politik.” PT Gramedia Pustaka Utama, 1993.
Raharjo, Satya Arinanto. “Netralitas Aparat Keamanan Dalam Penyelenggaraan Pemilu Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Keamanan 12, no. 1 (2020): 48.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.