TINJAUAN HUKUM KEDUDUKAN AHLI WARIS DALAM HAK PAKAI TANAH DI LINGKUNGAN BENTENG KERATON BUTON KELURAHAN MELAI

Penulis

  • Wa Ode Zamrud Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Muhammad Syarifuddin Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Nur Sadila Sari Mimu Universitas Dayanu Ikhsanuddin

DOI:

https://doi.org/10.55340/jkw.v3i1.562

Kata Kunci:

legal force, restrictions

Abstrak

Legal review of the heirs' position in the right to use land in the Buton Fort Palace, Melai Village. The problems of this research are: (1) How. remedies for use by the heirs so that the usufruct rights acquired by him still have legal force in the buton palace fort, melai village (2) Restrictions - what are the obstacles for the heirs in the land use rights in the buton palace fort, melai village empirical legal law . Data sources consist of secondary data and primary data collected through interviews and documentation. The results of the collected data were then analyzed qualitatively.

The results of this study indicate: (1) the legal efforts of the heirs so that the obtained usufruct rights still have legal force in the Buton Palace fort, melai village, including the implementation of the usufruct rights, the legal status of the building, the mechanism in the implementation of the land use rights agreement (2) What are the barriers for the heirs in the use of land rights in the Buton Palace Fort, Melai Village to get clarity on the results of the implementation of the land use rights.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

A.P. Parlindungan, 2015, Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA, Edisi

Revisi, Cetakan III, Mandar Maju, Bandung.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya

Bakti, Bandung.

Boedi Harsono, 2007, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan

Undang-undang Pokok Agraria, Isi,dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta

-----------------------, 2003,Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan,

Liberty, Yogyakarta

Edy Ikhsan dan Mahmul Siregar, 2010, Bahan Ajar Metode Penelitian Hukum,

Program Strata 1, Fakultas Hukum USU, Medan.

Effendi Perangin-angin, 2008, Hukum Waris, Rajawali Pers, Jakarta.

M. Idris Ramulyo, 2004, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam, Sinar

Grafika, Jakarta.

Sri Hajati, 2005, “Restrukturisasi Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pembaruan Hukum Agraria Nasional”, Pidato Pengukuhan Guru Besar, Universitas Airlangga,

Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Cet.31, Jakarta. Suparman Usman,2001, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum

Perdata, Gaya Media Pratama, Jakarta

Urip Santoso, 2013, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

-------------------, 2017, Hukum Agraria : Kajian Komprehensif. Kencana

Prenada Media Group.

Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang No.5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Pokok – Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas tanah Beserta Benda-benda

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah.

Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal.

https://bppiindonesianheritagetrust.org/direktori_view.php?p=14.

https://indonesia.go.id/kategori/komoditas/2129/benteng-terluas-sejagat-ada- di-buton.

https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas/search/authors/view

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-01-15

Cara Mengutip

Zamrud, W. O., Syarifuddin, M., & Mimu, N. S. S. (2022). TINJAUAN HUKUM KEDUDUKAN AHLI WARIS DALAM HAK PAKAI TANAH DI LINGKUNGAN BENTENG KERATON BUTON KELURAHAN MELAI. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 3(1), 30-45. https://doi.org/10.55340/jkw.v3i1.562

Terbitan

Bagian

Articles