PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK PENGGUNA LAYANAN INTERNET BANKING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.55340/jkw.v3i1.563Kata Kunci:
internet bangking service, protectionAbstrak
The formulation of the problem in this research are: 1. What is the form of legal protection for bank customers using internet banking services, 2. How to fulfill the rights and obligations of bank customers who are harmed by internet banking service users. The purpose of this research is to find out the legal protection for bank customers who are harmed due to errors in the bank system. This research is a type of normative legal research which is a systematic study of law. The type of data used is through literature study in the form of books, laws and regulations, documents and so on. Analysis of the data used is content analysis, then the data is presented descriptively.
Unduhan
Referensi
Frederik, 2012, Buku Ajar Hukum Perbankan Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti,
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Ishaq. (2016). Metode Penilitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Resa,R, 2014, Aspek Hukum Transaksi Elektronik, Jakarta, Graha Ilmu.
Krsitiyanti, C. T. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen. Malang: Sinar Grafika.
Muhamad, D. (2012). Hukum Perbankan Indonesia Revisi Bab II dan Bab III. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nelson, Tampubolon. (2015). Bijak Ber e-banking. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Yodo, A.M, 2007, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Lembaran Negara No. 142, 2008 Perbankan, Bank Indonesia, perubahan dan Tambahan Lembaran Negara No. 4901 Perbankan Bank Indonesia, Perubahan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2005Tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan data Pribadi Nasabah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 Tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknolgi Infromasi Oleh Bank Umum.
Peraturan Bank indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10/PBI 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen