TINJAUAN YURIDIS TENTANG PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA OLEH ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

(Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Psw)

Authors

  • Hardi Done Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Samaluddin Samaluddin Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Arif Wahyudi Universitas Dayanu Ikhsanuddin

DOI:

https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v5i2.1601

Keywords:

Evidance, Crime, Juvenile Criminal Justice System

Abstract

From the research results, the process of proving child crimes is different from proving general crimes (adult criminal cases). The process of proving child criminal acts is regulated in Law Number. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. In terms of evidence to prove children's cases, it is not specifically regulated in the SPPA Law, therefore it still refers to the Criminal Procedure Code (KUHAP) Article 184. The absence of guidelines for implementing diversion practices for law enforcement officers has caused the implementation of diversion to vary depending on understanding of law enforcement officers and lack of understanding in the implementation of the SPPA Law by law enforcement officers.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arfai, Irja Tri, and Ali Muhammad. "Analisis Peran Penyidik dalam Penanganan Eksploitasi Terhadap Anak Dibawah Umur dalam Kasus Peredaran Narkoba." INNOVATIVE: Research & Learning in Primary Education 1, no. 2 (2021): 274-279.

Hadiansyah, Risya, and Nur Rochaeti. "Penerapan Rehabilitasi Terhadap Anak Penyalahgunaan narkoba." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 1-13.

Handayani, Eka Putri. "Paradigma Bahagia Itu Mencerdaskan Ikhtiar Membangun Kemerdekaan belajar Anak Usia Dini." AKSARA: JurnalIlmu Pendidikan Nonformal 6, no. 3 (2020): 265-276.

Nugroho, Bastianto. "Peranan Alat Bukti dalam Perkara Pidana dalam Putusan hakim Menurut KUHAP." YURIDIKA 32, no. 1 (2017): 17-36.

Pramesti, Tri jata Ayu. Dilema Hak untuk hidup dan Hukuman Mati di Indonesia. 2022. https://www.hukumonline.com/klinik/a/dilema-hak-untuk-hidup-dan-hukuman-mati-di-indonesia-lt4ef039a2d0c28/ (accessed Juli Kamis, 2024).

Rizal, Said, Yusriando, and Mahyaya. "Penahanan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana di Tingkat Pengadilan Tinggi Banda Aceh." Jurnal Ilmu Hukum Prima 3, no. 1 (2020): 1-15.

Rizqian, Irvan. "Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia." Journal Justiciabellen 01, no. 01 (2021): 51-61.

Saputra, Sabian Adhani Eka, and Budi Handayani. "PROSES PEMBUKTIAN iTINDAK PIDANA YANG DILAKUKANiOLEH." Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2023): 129-143.

Undang-Undang. "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak." hukumonline.com. 2012.

—. "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ." hukumonline.com. 2014.

Widodo, Guntarto. "Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak." Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 6, no. 1 (2016): 58-82.

Downloads

Published

2024-07-24

How to Cite

Done, H., Samaluddin, S., & Wahyudi, A. (2024). TINJAUAN YURIDIS TENTANG PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA OLEH ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK: (Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Psw). Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 5(2), 59-73. https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v5i2.1601

Issue

Section

Articles