TINJAUAN YURIDIS TENTANG PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA OLEH ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

(Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Psw)

Penulis

  • Hardi Done Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Samaluddin Samaluddin Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Arif Wahyudi Universitas Dayanu Ikhsanuddin

DOI:

https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v5i2.1601

Kata Kunci:

Pembuktian, Tindak Pidana, Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstrak

Dari hasil penelitian proses pembuktian tindak pidana anak berbeda dengan pembuktian tindak pidana umum (perkara tindak pidana orang dewasa). Proses pembuktian tindak pidana anak diatur dalam Undang-undang Nomor. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam hal alat bukti pembuktian perkara anak, tidak diatur secara khusus dalam UU SPPA, oleh karena itu tetap mengacu pada Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184. Belum adanya panduan pelaksanaan praktek diversi bagi aparat penegak hukum menyebabkan pelaksanaan diversi berbeda-beda tergantung pemahaman aparat penegak hukum dan kurangnnya pemahaman dalam penerapan UU SPPA oleh aparat penegak hukum.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Arfai, Irja Tri, and Ali Muhammad. "Analisis Peran Penyidik dalam Penanganan Eksploitasi Terhadap Anak Dibawah Umur dalam Kasus Peredaran Narkoba." INNOVATIVE: Research & Learning in Primary Education 1, no. 2 (2021): 274-279.

Hadiansyah, Risya, and Nur Rochaeti. "Penerapan Rehabilitasi Terhadap Anak Penyalahgunaan narkoba." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 1-13.

Handayani, Eka Putri. "Paradigma Bahagia Itu Mencerdaskan Ikhtiar Membangun Kemerdekaan belajar Anak Usia Dini." AKSARA: JurnalIlmu Pendidikan Nonformal 6, no. 3 (2020): 265-276.

Nugroho, Bastianto. "Peranan Alat Bukti dalam Perkara Pidana dalam Putusan hakim Menurut KUHAP." YURIDIKA 32, no. 1 (2017): 17-36.

Pramesti, Tri jata Ayu. Dilema Hak untuk hidup dan Hukuman Mati di Indonesia. 2022. https://www.hukumonline.com/klinik/a/dilema-hak-untuk-hidup-dan-hukuman-mati-di-indonesia-lt4ef039a2d0c28/ (accessed Juli Kamis, 2024).

Rizal, Said, Yusriando, and Mahyaya. "Penahanan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana di Tingkat Pengadilan Tinggi Banda Aceh." Jurnal Ilmu Hukum Prima 3, no. 1 (2020): 1-15.

Rizqian, Irvan. "Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia." Journal Justiciabellen 01, no. 01 (2021): 51-61.

Saputra, Sabian Adhani Eka, and Budi Handayani. "PROSES PEMBUKTIAN iTINDAK PIDANA YANG DILAKUKANiOLEH." Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2023): 129-143.

Undang-Undang. "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak." hukumonline.com. 2012.

—. "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ." hukumonline.com. 2014.

Widodo, Guntarto. "Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak." Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 6, no. 1 (2016): 58-82.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-07-24

Cara Mengutip

Done, H., Samaluddin, S., & Wahyudi, A. (2024). TINJAUAN YURIDIS TENTANG PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA OLEH ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK: (Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Psw). Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 5(2), 59-73. https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v5i2.1601

Terbitan

Bagian

Articles