PENGAWASAN BPOM TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK BERBAHAYA DI KOTA BAUBAU

Penulis

  • Hendrik Ruben Gelong Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • La Ode Abdul Hamid Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Tasman Agung Prahaditama Universitas Dayanu Ikhsanuddin

DOI:

https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v5i1.1447

Kata Kunci:

Pengawasan, BPOM, Perderan koemetik berbahaya

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya penemuan kosmetik ilegal di Kota Baubau, dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1175/MENKES/PER/VIII/2010 yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Kosmetik yang beredar harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan. (2) Persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Kode Kosmetik Indonesia dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengaturan mengenai persyaratan regulasi dan perizinan yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebelum menjual suatu produk kosmetik dan bahwa kosmetik yang diedarkan dan diperjualbelikan oleh pelaku usaha kosmetik kepada konsumen haruslah memberikan hasil yang bermanfaat bagi konsumen yang membeli dan menggunakannya. Namun, masih banyak pelaku usaha kosmetik yang melakukan pelanggaran dalam mengedarkan kosmetik meskipun berbahaya dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi, terutama dalam jual beli produk kosmetik yang berbahaya namun bisa mendapatkan label dari BPOM. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis. Adapun hasil penelitian yakni sebgai berikut: (1) Balai POM dalam melakukan pengawasan terhadap kosmetik ilegal melakukan tindakan pengawasan terhadap objek-objek yang menjadi tempat peredaran kosmetik, seperti salon-salon dan pasar pedagang kota Baubau, (2) Balai POM di Kota Baubau dalam melakukan pengawasan terhadap kosmetik ilegal melakukan tindakan pengawasan terhadap objek-objek yang menjadi tempat peredaran kosmetik seperti salon-salon dan pasar pedagang kota Baubau.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Cahyono, I., Marsitiningsih, & Selamat, W. (2019). Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan Terhadap Peredaran Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Dalam Perlindungan Konsumen. Kosmik Hukum, 19(2), 110-117.

Joenadi, E., & Jhony, I. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

MAN, Z., Turisno, B., & Suharto. (2016). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online di kesehatan Tubuh. Diponegoro Law Journal, 5(3), 2.

Menteri, P. (2010). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika.

Menteri, P. (2017). Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan. (2015). Peraturan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis badan kosmetik.

Pratama, G., Putra, E., & Dharmawan, N. K. (2018). Pengawan terhadap Perusahaan Yang Mengedarkan Obat-Obatan Impor Tanpa Izin Edar. Kertha Semaya: Journal Hukum, 6(2), 1-15.

Prayitno, A. (2015). Peraturan dan Hak Konsumen mengenai Jual Beli Barang. Skripsi, 1. Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palangkaraya.

Undang-Undang. (2009). Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-01-31

Cara Mengutip

Gelong, H. R., Hamid, L. O. A., & Prahaditama, T. A. (2024). PENGAWASAN BPOM TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK BERBAHAYA DI KOTA BAUBAU. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 5(1), 49-58. https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v5i1.1447

Terbitan

Bagian

Articles