Kualitas Pelayanan Publik Pada Kantor Camat Siompu Kabupaten Buton Selatan
DOI:
https://doi.org/10.55340/jbi.v2i1.1808Keywords:
Kualitas, Pelayanan Publik, Kantor Camat SiompuAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualitas pelayanan publik di Kantor Camat Siompu, Kabupaten Buton Selatan, dengan menggunakan pendekatan teori ServQual (Service Quality). Pendekatan ini menilai lima aspek utama dalam pelayanan, yaitu keandalan (reliability), daya tanggap (responsiveness), jaminan (assurance), empati (empathy), dan bukti fisik (tangibles). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan mengumpulkan data melalui survei dan wawancara terhadap masyarakat yang menerima layanan di kantor kecamatan. Analisis data dilakukan untuk memahami bagaimana masyarakat pelaksanaan pelayanan oleh pegawai kantor Kecamatan Siompu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek daya tanggap dan empati memiliki peran besar dalam membentuk kepuasan masyarakat. Sementara itu, keandalan dan jaminan layanan masih perlu ditingkatkan agar dapat memenuhi harapan warga secara lebih optimal. Selain itu, fasilitas pelayanan yang kurang memadai turut berpengaruh terhadap pengalaman masyarakat saat mengakses layanan di kantor camat. Oleh karena itu, upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kantor Camat Siompu perlu difokuskan pada penguatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana yang lebih baik, serta penerapan sistem evaluasi berkala untuk memastikan layanan yang lebih responsif dan berkualitas.
Downloads
References
BPS BUTON SELATAN. (2022). Kecamatan Siompu Dalam Angka 2022.
Indrastuti, S., & Suryani, L. (2016). Pengaruh Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar. Jurnal Ekonomi : KIAT, 27(1), 1–7. https://journal.uir.ac.id/index.php/kiat
Ishak, F. (2015). Kualitas Pelayanan Publik Di Kantor Kecamatan Biluhu. Publik (Jurnal Ilmu Administrasi), 4(2), 105–109.
Mahmudi. (2005). Manajemen kinerja sektor publik. In Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, Yogyakarta. UPP AMP.
Perda.No 1. (2022). PERDA NO 1 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TTG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN.
Prihatin, M., Rusli, Z., & As’ ari, H. (2022). Kualitas Pelayanan Publik Pada Kantor Camat Dumai Kota. Jurnal Niara, 14(3), 266–274.
Rukayat, Y. (2017). Kualitas pelayanan publik bidang administrasi kependudukan di kecamatan pasirjambu. Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi, 11(2).
Setiawan, I. (2018). Handbook pemerintahan daerah. Wahana Resolusi.
Sugiono. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R & D. In : Alfabeta.
Syaukani, H. R., Gaffar, A., & Rasyid, M. R. (2002). Otonomi daerah dalam negara kesatuan. In (No Title). Pustaka Pelajar.
UU.Nomor 25. (2009). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK.
Zeithaml, V. A., Berry, L. L., & Parasuraman, A. (1996). The behavioral consequences of service quality. Journal of Marketing, 60(2), 31–46.