Hukum Adat Lambae Sara di Kelurahan Takimpo Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton

Authors

  • Anggun Mawarni Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Haeruddin Haeruddin Universitas Dayanu Ikhsanuddin

Keywords:

Hukum Adat, Lambae Sara, Takimpo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui:  (1) latar belakang lahirnya hukum  adat lambae sara, (2) tata cara pelaksanaan hukum adat lambae sara, (3) sanksi yang diberikan bagi orang yang melanggar hukum adat lambae sara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Sejarah dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Terdiri dari 3 tahapan yakni Heuristik (teknik pengumpulan data), Kritik (teknik analisis data), Interpretasi (penafsiran data) dan Historiografi (penulisan sejarah). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa terdapat kalimat yang terkenal dalam keseharian masyarakat Takimpo agar masyarakat tetap mengingat dan patuh terhadap hukum adat lambae sara yaitu bacuriemo sau lalamo yang artinya dihalangi kayu jalanmu. Hal ini bermakna bahwa jika ada orang yang telah dihukum menggunakan hukum adat lambae sara maka jalan individu atau orang yang telah dilambae tersebut sudah dihalangi, dia tidak akan dihargai dalam bersosial dalam artian dia akan dikucilkan dan tidak terlibat dalam semua rangkaian adat baik upacara adat atau hal lain yang sudah ada dan melekat di kehidupan masyarakat Takimpo. Adapula salah satu mitos yang beredar dimasyarakat Takimpo dan dipercayai hingga sekarang yaitu jika salah seorang masyarakat mendapatkan hukum adat lambae sara maka masyarakat tersebut akan mendapatkan bala’a (musibah).

Downloads

Download data is not yet available.

References

La Rumi. (2015). “Peran Parabela Dalam Melestarikan Budaya Lokal Pada Desa Kaongkeongkea Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton”, Skripsi. Baubau: Universitas Dayanu Ikhsanuddin.

La Edi, Miranti. (2016). “Hukum Adat Kaleo-leo Pada Masyarakat Desa Wabula Kabupaten Buton”, Skripsi. Baubau: Universitas Dayanu Ikhsanuddin.

Moleong.Lexy J. (2002).Penelitian Kualitatif. Bandung:Remaja Rosdakarya.

Moleong.Lexy J. (2007). Metode Peneltian Kualitatif. Bandung :PT. Remaja Rosdakarya.

Piti, Andriani. (2017). ”Peranan Sara Wabula Dalam Tatanan Sosial Masyarakat Wabula Kecamatan Wabula Kabupaten Buton”, Skripsi. Baubau: Universitas Dayanu Ikhsanuddin.

Rahmadi.(2016). ”Hukum Adat Kaombono Tai di Desa Dongkala dan Kondowa Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton”, Skripsi. Baubau: Universitas Dayanu Ikhsanuddin.

Saragih, Djaren. (1984). Istilah Pengertian Hukum. Cetakan II. Jakarta: PT Raja Gratindo Persada.

Soekanto, Soejono. (1996). Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat.Jakarta:Penerbit PT. Raja Grafindo Persada.

Sumardjono, Maria S. (2008). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999.Tentang Hak Asasi Manusia.

Downloads

Published

2020-11-01