Pernikahan Dini Di Desa Mokobeau (Studi Pasangan Pernikahan Dini Di Desa Mokobeau Kecamatan Siompu Barat Kabupaten Buton Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.55340/jsm.v2i2.1769Keywords:
Pernikahan usia dini, Pedesaan, Sosiologi KeluargaAbstract
Pernikahan usia dini masih banyak terjadi di Desa Mokobeau dan dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, ekonomi, serta budaya. Faktor utama yang mendorong praktik ini adalah tekanan ekonomi keluarga, norma sosial yang menganggap pernikahan sebagai solusi untuk menghindari pergaulan bebas, serta keterbatasan akses pendidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode wawancara dan observasi terhadap individu yang mengalami pernikahan dini, orang tua, serta tokoh masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pernikahan usia dini dianggap dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan mempercepat keturunan, dampak negatifnya lebih besar. Dampak tersebut mencakup tingginya angka perceraian akibat ketidaksiapan mental pasangan, meningkatnya kemiskinan karena keterbatasan keterampilan kerja, serta rendahnya akses terhadap pendidikan bagi perempuan yang menikah muda.
Downloads
References
Abell, P. (2000). Sociological Theory and Rational Choice Theory. European Sociological Review, 16(3).
Adam, A. (2019). Dinamika Pernikahan Dini. Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama. IAIN Ternate: Ternate., 13(1).
BPS. (2024). https://www.bps.go.id/id/statistics-table. Retrieved from https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTM2MCMy/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi.html.
Fathoni, T. (2024). Konsep Solidaritas Sosial dalam Masyarakat Modern perspektif Émile Durkheim. Journal Of Community Development and Disaster Management, 6(2).
Fathurrozie, T. N., Badria, U. N., Hilmi, M. N., & Rifqi, M. J. (2024). TINJAUAN TEORI SOLIDARITAS SOSIAL EMILE DURKHEIM TERHADAP PERNIKAHAN DINI DI DESA KARANGPURI SIDOARJO. Qadauna : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 5(2).
FH.UI. (2015). https://law.ui.ac.id/. Retrieved from https://law.ui.ac.id/polemik-pernikahan-dini-pandangan-hukum-psikologi-kesehatan-dan-ketahanan-keluarga/?utm_source=chatgpt.com.
Goode, W. J. (1993). World Changes in Divorce. Yale University Press.
Hanggara, A. D. (2010). Studi Kasus Pengaruh Budaya Terhadap Maraknya Pernikahan Dini di Desa Gejugjati Pasuruan. Jakarta .
Hardianti, R., & Nurwati, N. (2020). Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Dini Pada Perempuan. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(2).
Hidayat, A., & Uyun, Z. (2016). Komunikasi interpersonal pada pasangan pernikahan dini. Universitas Muhammadiyah Surakarta. Surakatra: Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Luruk, E. Y., & Tabun., M. (2023). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pendidikan di Desa Lamea Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka. . Jurnal Penelitian dan Pengabdian Pendidikan Sosiologi., 1(2).
Moedjiono, A. W. (2016). https://www.kompas.id/. Retrieved from https://www.kompas.id/baca/kesehatan/2021/04/20/perkawinan-anak-tingkatkan-risiko-penyakit-dan-kematian.
Moleong, L. J. (2017). Metode penelitian kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Qibtiyah, M. (2015). Faktor yang mempengaruhi perkawinan muda perempuan. Biometrika dan Kependudukan, 3(1).
Rahayu, A. P., & Hamsia, W. (2018, Agustus). RESIKO KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) PADA PERNIKAHAN USIA ANAK DI KAWASAN MARGINAL SURABAYA. PEDAGOGI: Jurnal Anak Usia Dini dan Pendidikan Anak Usia Dini, 4(2).
Rifani, D. (2011). Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Islam Malang: Malang. . Jurnal Syariah dan Hukum. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 3(2).
Sugiyono. (2010). Memahami penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Warsito, R. (2016). Sosiologi Industri. Surabaya: Jaudar Press.
Wulandari. (2014). Pengaruh Pernikahan Dini Terhadap Pembentukan Identitas Remaja Pedesaan. Makalah Kolokium.