FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETERLAMBATAN PENYELESAIAN MASA STUDI MAHASISWA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN BAUBAU
Keywords:
Keterlambatan Penyelesaian Masa StudiAbstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah faktor keterlambatan penyelesaian studi mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor keterlambatan penyelesaian studi mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif murni. Subjek dalam penelitian ini adalah mahasiswa Progam Studi Pendidikan ekonomi angkatan 2014-2016 yang menempuh studi melebihi 8 semester, yang dimana jumlah responden terdapat 15 mahasiswa dari 3 angkatan. Dan yang menjadi instrumen penelitian adalah peneliti sendiri dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis dara menggunakan teori dari Miles dan Huberman yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, yang mempengaruhi keterlambatan penyelesaian masa studi mahasiswa pendidikan ekonomi terdapat faktor internal ( minat, bakat, kurangnya motivasi, kelelahan/jenuh). Dan faktor eksternal (terlambat KKN, ekonomi, teman bergaul, organisasi, lingkungan keluarga, dan lingkungan tempat tinggal).
Downloads
References
Arikunto, Suharsini, 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta; PT. Rineka Cipta
Eko Indrajit R & Djokopranoto R. 2006. Manajemen Perguruan Tinggi Modern. Yogyakarta: Andi
Slameto. 2010. Belajar dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya. Jakarta; Rineka Cipta
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Syah, Muhibbin. 2003. Psikologi Belajar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ginting, Cipta, 1997. Kiat belajar di perguruan tinggi; ITB PRESS
Data Status Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi Angkatan 2014 – 2016 Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Jakarta; Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia